Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Menarik Pernikahan Royhan Akbar dan Zahwa Nadhira, Menantu Mahfud MD Diberi Mahar Berapa?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Senin, 18 November 2024 | 15:45 WIB
Potret pernikahan Royhan Akbar dan Zahwa Nadhira, anak-menantu Mahfud MD di Mataram. (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Potret pernikahan Royhan Akbar dan Zahwa Nadhira, anak-menantu Mahfud MD di Mataram. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Ramai pernikahan yang digelar meriah di Kota Mataram, NTB hingga timbul pertanyaan, menantu Mahfud MD diberi mahar berapa?

Baca Juga: 6 Fakta Royhan Akbar Putra Bungsu Mahfud MD: Terbaru Resmi Khitbah Zahwa Nadhira Putri TGB Zainul Majdi

Berikut ini 5 fakta menarik pernikahan Royhan Akbar dan Zahwa Nadhira.

1) Tanggal lamaran dan pernikahan

Diketahui bahwa Royhan Akbar dan Zahwa Nadhira telah melangsungkan lamaran pada bulan Agustus 2024.

Selang 3 bulan setelah lamaran, keduanya pun meresmikan hubungan suami-istri dan menikah pada 17 November 2024.

Baca Juga: Profil Zahwa Nadhira, Putri TGB Zainul Majdi yang Dilamar Royhan Akbar Putra Mahfud MD Alumnus Utrecht University Belanda

Sebelumnya, tak ada ramai atau gosip kalau keduanya berpacaran dan mengumbar kedekatan di media sosial.

2) Lokasi akad nikah atau ijab qobul

Akad nikah atau ijab qobul Royhan dna Zahwa Nadhira berlangsung di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lokasi ijab qobul berada di Masjid Raya Hubbul Wathan Islamic Center, Mataram, Minggu 17 November 2024.

Baca Juga: Pernah Menjadi Rival pada Pilpres 2024, Mahfud MD Menilai Presiden Prabowo Subianto Membingungkan, Apa Maksudnya?

3) Mahar untuk Zahwa

Fakta menarik lainnya dalam sebuah pernikahan yang pasti disorot adalah jumlah mahar yang diberikan untuk pengantin wanita.

Royhan memberikan mahar kepada Zahwa Nadhira berupa uang 1.711 dolar AS (sekitar Rp27,1 jutaan) dan 20 gram emas logam mulia.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: Instagram @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X