Minggu, 19 Juli 2026

BRI Permudah Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 16 November 2024 | 10:20 WIB
Kemudahan investasi ST013 dari BRI. (Dok. BRI)
Kemudahan investasi ST013 dari BRI. (Dok. BRI)

SketsaNusantara.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjadi mitra distribusi Sukuk Tabungan (ST013), produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang dirancang sesuai prinsip syariah.

Pemerintah resmi membuka penawaran ST013 mulai 8 November hingga 4 Desember 2024, dengan dua pilihan seri: ST013-T2 (tenor 2 tahun, imbal hasil 6,40%) dan ST013-T4 (tenor 4 tahun, imbal hasil 6,50%).

Keunggulan utama ST013 meliputi keamanan tinggi, karena pokok dan imbalan dijamin Undang-Undang.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Perangi Taruhan Online, BRI Blokir 3.003 Rekening Terindikasi Transaksi Judol

Selain itu, imbalan bersifat floating with floor, mengikuti BI 7-Day Reverse Repo Rate, dan dibayarkan setiap bulan.

Nilai investasi minimal hanya Rp1 juta, menjadikannya pilihan yang mudah dijangkau oleh berbagai kalangan.

Produk ini dilengkapi fitur early redemption, memungkinkan pencairan sebagian pokok sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Berdayakan Perempuan dengan Sejumlah Program, BRI Raih Penghargaan Indonesia WEPs Awards 2024

Menurut Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani, peran BRI sebagai mitra pemerintah merupakan wujud komitmen perseroan dalam mendukung inklusi keuangan dan pemulihan ekonomi nasional.

”Ke depan, BRI juga terus berkomitmen menyediakan alternatif investasi yang sangat menarik dan aman bagi masyarakat. BRI selalu berupaya membangun dan menciptakan economic dan social value bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Proses pembelian ST013 melalui aplikasi BRImo dibuat mudah:

Baca Juga: BRI Dorong Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp764,8 Triliun

1. Registrasi untuk membuat Single Investor Identification (SID), rekening efek (SRE), dan User ID SBN.

2. Pendaftaran investor melalui menu SBN Online BRI.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X