Kamis, 4 Juni 2026

3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejaksaan Agung, Diduga Terima Suap dan Korupsi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Ilustrasi penangkapan 3 Hakim PN Surabaya (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi penangkapan 3 Hakim PN Surabaya (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tanur ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penangkapan 3 hakim PN Surabaya tersebut dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan suap atau gratifikasi.

Penangkakan 3 hakim PN Surabaya tersebut disampaikan oleh Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Rekam Jejak Hakim Erintuah Damanik, Sosok di Balik Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur yang Kini Jadi Sorotan, Ternyata Pernah Vonis Mati Kasus...

“Pada tanggal 23 Oktober 2024, tim penyidik pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya pada awak media seperti dikutip SketsaNusantara.id dari YouTube KOMPASTV.

Selain 3 hakim PN Surabaya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara Ronald Tanur.

Keempatnya pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hakim Putuskan Ronald Tannur Bebas, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga ‘Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan’

“Tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M dan 1 orang pengacara atas nama MR sebagai tersangka,” tutur Abdul Qohar lagi.

Keempatnya juga akan ditahan di Rumah Tahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Heboh, Divonis Tidak Bersalah! 4 Fakta Ronald Tannur yang Menganiaya Pacar Hingga Nyawa Melayang

Majelis Hakim dalam sidang tersebut diketuai oleh Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Vonis bebas Ronald Tannur ini menuai kontroversi hingga akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan kuat korupsi dan gratifikasi hingga ketiganya ditahan dan ditangkap pada 23 Oktober 2024.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X