Kamis, 4 Juni 2026

Dulu Sebut Kemenpora Sarang Tikus hingga Kapok Masuk Pemerintahan, Taufik Hidayat Kini Resmi Jadi Wamenpora

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Senin, 21 Oktober 2024 | 19:09 WIB

SketsaNusantara.id - Taufik Hidayat, legenda bulutangkis Indonesia ini telah resmi dilantik menjadi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga.

Kedepan mantan atlet ini bakal banyak berkolaborasi dengan Dito Ariotedjo selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI).

Masuknya Taufik Hidayat di pemerintahan bukanlah hal yang baru dan mengejutkan

Sebab, ia sempat menjadi staf khusus di kementerian yang sama saat masih dipimpin oleh Imam Nahrawi.

Baca Juga: Dari Halaqah Haul 1 Tahun Cak Anam, Pertanyakan Masuknya Wahabi di Struktur Pengurus PCNU Jombang

10 tahun berlalu 'trauma' Taufik Hidayat sepertinya sudah pulih.

Pasalnya dulu ia sempat mengaku kapok masuk di pemerintahan, menurutnya Kemenpora saat itu menjadi sarang 'tikus' dan 'kasus'.

Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.

"Asli gue kapok, tadinya cuma mau belajar karena mertua gue yang di pemerintahan, terus ada kepikiran siapa lagi selain bokap yang nerusin di situ?," ucap Taufik Hidayat
dikutip SketsaNusantara.id dari youtube channel Deddy Corbuzier yang tayang pada 11 Mei 2020.

Baca Juga: Raih Dua Penghargaan di The Asian Post Awards 2024, BRI Catatkan Setoran Dividen Terbesar ke Negara

"Ternyata tidak sejalan, siapapun menterinya sama saja, itu setengah gedung Kemenpora harus dibongkar, tikusnya banyak banget," lanjutnya.

Seperti diketahui Taufik Hidayat sempat menjapat sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas pada periode 2016-2017.

Ia sempat diperiksa KPK terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga: Irish Bella Jalani Rumah Tangga Baru, Terkuak Perasaan Ammar Zoni yang Mendekam di Penjara, Galau?

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X