Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Rumah Aman? Tempat Anak Nikita Mirzani Mendapat Pendampingan untuk Pemulihan Mental

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Senin, 14 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi: Rumah aman untuk korban kekerasan  (freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi: Rumah aman untuk korban kekerasan (freepik/rawpixel.com)

SketsaNusantara.id - Laura Meizani atau Lolly anak Nikita MIrzani saat ini masih berada di rumah aman untuk pemulihan mental dan fisik.

Selama di rumah aman, Lolly didampingi psikiater dan di bawah pengawasan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan Lolly berada di rumah aman tersebut. Pihak Nikita menunggu kondisi mental putrinya stabil terlebih dahulu.

Baca Juga: Apakah Hari Santri Nasional 22 Oktober Tanggal Merah? Inilah Daftar Hari Libur Nasional 2024

"Biar dia tenang. Nanti bakal disampaikan oleh perlindungan perempuan dan anak bagaimana progresnya perkembangan secara batiniah dan juga lahiriah. Apakah dia sudah tidak marah-marah, apakah dia sudah tidak memukul orang atau sebagainya," kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, saat ditemui wartawan di kawasan Condet, Jakarta Timur, 13 Oktober 2024.

Seperti diberitakan, Lolly tengah dalam perawatan mental setelah diduga mengalami tindak kekerasan seksual oleh pacarnya Vadel Badjideh.

Ia diduga telah melakukan aborsi atas perintah Vadel. Mengetahui hal tersebut Nikita melaporkan Vadel atas kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Baca Juga: 6 Link Twibbon Perayaan Hari Pangan Sedunia 16 Oktober 2024, Pajang dan Bagikan di Media Sosial Mulai Sekarang

Sejumlah bukti seperti hasil visum, foto dan saksi telah diserahkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lantas, apa sebenarnya rumah aman itu? Dilansir SketsaNusantara.id dari laman sippn.menpan.go.id, rumh aman diperuntukkan bagi korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari ancaman dari pelaku kekerasan ketika proses hukum sedang berjalan.

Baca Juga: Kapan Prabowo Subianto Dilantik Sebagai Presiden RI? Berikut Jejak Pemilu Mantan Pangkostrad Setelah 3 Kali Gagal Jadi Cawapres dan Capres

Lokasi rumah aman juga dirahasiakan untuk melindungi korban dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk durasi pemakaian, rumah aman bisa menampung maksimal 14 hari atau bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: sippn.menpan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X