Kamis, 4 Juni 2026

Hati-Hati Naik Kereta! Kota Jember Disorot Atas Aksi Pelemparan Kereta Api Logawa, Ini Ancamannya Bagi Pelaku

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api logawa (Pixabay Kereta Lokomotiv )
Ilustrasi Kereta Api logawa (Pixabay Kereta Lokomotiv )

SketsaNusantara.id - Kereta Api merupakan salah satu transportasi umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, karena selain transportasi murah juga menyenangkan.

Namun bagaimana jika kemudian sarana transportasi yang murah dan menyenangkan ini dilempari orang tak dikenal hingga alami kaca pecah?

Dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, pada Rabu, 9 Oktober 2024, Kereta Api (KA) Logawa yang beroperasi dari Purwokerto menuju Jember menjadi korban aksi vandalisme.

Baca Juga: Krisis Global Mengancam, Prabowo Subianto Ajak Indonesia Bersyukur dan Tetap Solid

Dimana saat melintas di antara Stasiun Rambipuji dan Mangli Jember sekitar pukul 18.40 WIB, kaca jendela kereta dengan nomor seri K3 02437 mengalami keretakan akibat pelemparan batu oleh orang tak dikenal.

Sehingga kejadian yang terjadi di kursi 2A dan 2B ini kemudian sangat berpotensi membahayakan penumpang yang berada di dalam kereta  

Untuk itu PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengecam keras tindakan vandalisme ini. 

Baca Juga: Jelang Penyelenggaraan Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Catat 271.962 Form A Hasil Pengawasan, Ribuan Berpotensi Pelanggaran!

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan dan dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Pihak KAI kini juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari pelaku pelemparan batu tersebut  

 "Ada sangsi pidana yang akan dikenakan pada pelempar," ujar Cahyo Widianto kepada media.

"Ancamannya tidak main-main bahkan hingga 15 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Jadi Sorotan! Utang BUMN Karya jadi Tantangan Berat Menteri BUMN Prabowo-Gibran

"Bahkan jika sampai ada luka berat atau sampai meninggal dunia maka ancamannya seumur hidup," tegasnya lagi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X