SketsaNusantara.id- Sandra Dewi akhirnya hadir dalam persidangan kasus sang suami, yakni korupsi timah.
Harvey Moeis yang sudah menjadi terdakwa korupsi tersebut akhirnya mendatangkan beberapa saksi.
Salah satu saksi yang hadir adalah sang istri, yakni Sandra Dewi. Ia tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Diketahui bahwa sang suami telah didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang juga merugikan negara.
Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Selain itu juga terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Di sisi lain, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi kasus tambang.
Alhasil, nama Sandra Dewi yang masih menjadi istrinya ini tercatut. Lantaran jaksa menjelaskan bahwa uang korupsi Harvey Moeis juga mengalir kepada istrinya.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024 Sandra Dewi memenuhi panggilan untuk ikut sidang. Sebelum itu, ia juga harus melakukan sumpah sebelum bersedia menjadi saksi.
Sumpah itu dilakukan di persidangan dengan disaksikan oleh semua yang ada di ruangan tersebut.
Sebelum melakukan sumpah untuk menjadi saksi Harvey Moeis. Ia dengan tegas menjawab pertanyaan hakim.
"Suami saya yang tercinta Yang Mulia," ujarnya dalam tayangan YouTube Intens Investigasi.
Artikel Terkait
Alvin Lim Akui Tak Percaya Jika Tas Branded yang Disita Kejari Jakarta Selatan Adalah Hasil Kerja Keras Sandra Dewi, Seberapa Beken Sih?
Terbongkar! Jaksa Penuntut Umum Blak-blakan Fakta Baru Soal Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis, Ada yang Lebih Parah!
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Ditaksir hingga 127 Miliar Rupiah
Apa Saja Karir Sahbirin Noor? Mengenal Gubernur Kalimantan Selatan yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi