SketsaNusantara.id- Baru-baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Keputusan atas ditetapkannya Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi merupakan hasil analisis dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, pada hari Minggu, 6 Oktober 2024.
Ketika konferensi pers untuk mengungkapkan para tersangka kasus korupsi tersebut, KPK diketahui baru mengamankan enam orang dimana Sahbirin Noor ternyata belum masuk di dalamnya.
Lantas siapakah sebenarnya sosok Sahbirin Noor yang dikenal sebagai Gubernur Kalimantan Selatan dengan kasus korupsinya tersebut?
Simak profil dan karir Sahbirin Noor berikut ini yang dikutip SketsaNusantara.id dari website kalselprov.go.id.
Dr. (H.C.) H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H. adalah pria asal Banjarmasin yang lahir pada 12 November 1967.
Sahbirin Noor dikenal sebagai seorang politikus Indonesia sekaligus birokrat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BNI Jember, Kerugian Ditaksir hingga 127 Miliar Rupiah
Ia diketahui mengemban tugas dengan menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak tahun 2016 lalu.
Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode yaitu 2016-2021 dan 2021-2024, sebelum akhirnya belum lama ini dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ia adalah Ketua DPD dari Fraksi Partai Golkar Kalimantan Selatan dimana Sahbirin resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur pada 25 Agustus 2024.
Hal tersebut terjadi usai KPU Kalsel melaksanakan pemilihan susulan ulang (PSU) dan Mahkamah Agung menolak sengketa hasil PSU Kalsel.
Artikel Terkait
6 Fakta Menarik Faisal Basri, Pakar Ekonomi 'Sang Pejuang Anti Korupsi' yang Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Moment Rocky Gerung Sebut Gibran Korupsi, Keceplosan Ungkap Bobrok Putra Sulung Jokowi?
KPK Dinilai Kurang Gercep Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Netizen Usulkan Logo Baru Komisi Pemberantasan Korupsi: Cocok Banget
Negara Rugi hingga Rp223 Miliar, KPK Menahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan Jakarta Utara
Kejati DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PT Indofarma, Kerugian Capai Rp371 Miliar