Kamis, 4 Juni 2026

Aktivis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wakil Presiden Jika PTUN Kabulkan Gugatan Partai Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ray Rangkuti sebut Gibran bisa batal dilantik wakil presiden  (Tangkapan layar SINDOnews )
Ray Rangkuti sebut Gibran bisa batal dilantik wakil presiden (Tangkapan layar SINDOnews )

SketsaNusantara.id - Ray Rangkuti, seorang aktivis dan pengamat politik Indonesia menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka bisa saja batal dilantik sebagai wakil Presiden.

Hal itu menurut Ray Rangkuti Gibran bisa batal sebagai Wakil Presiden secara administratif jika gugatan yang diajukan oleh PDIP diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Dilansir SketsaNusnatara.id dari kanal YouTube SINDOnews pada program Interupsi, Gibran menurut Ray Rangkuti bisa batal karena kaitannya dengan proses administrasi yang harus diikuti dalam pelantikan pejabat publik.

Baca Juga: Akhirnya Gibran Muncul di Publik Dampingi Prabowo, Sambut Kedatangan Jokowi Bersama Ibu Negara Iriana dan Jan Ethes di HUT ke-79 TNI 2024

Ia menilai jika ada ketidakpatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan, maka pelantikan tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum.  

Sementara itu gugatan PDIP kepada PTUN muncul di tengah dinamika politik menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

Ray Rangkuti yang miliki nama asli Ahmad Fauzi itu menekankan pentingnya mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Ahmad Muzani jadi Ketua MPR RI dan Puan Ketua DPR RI 2024-2029, Bikin Gibran Ketar-Ketir? Netizen: Pemakzulan Fufufafa...

Jika gugatan PDIP tersebut dikabulkan, maka menurut Rangkuti, Gibran yang merupakan putra dari mantan Presiden Joko Widodo, akan menghadapi tantangan besar dalam upayanya untuk menjabat sebagai wakil presiden .

Salah satu alasan yang diungkapkan Rangkuti adalah adanya dugaan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sepenuhnya memenuhi syarat administratif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta mengingatkan bahwa setiap calon harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Tak Hadir Dampingi Prabowo di Pelantikan Anggota Dewan Dipertanyakan, ke Mana? Netizen: Fufufafa Gak Diajak

Lebih lanjut, Rangkuti juga mengkritik tindakan-tindakan yang dianggapnya tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, termasuk potensi intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin melanggengkan kekuasaan melalui politik dinasti. 

"Secara administratif batal," tegas Ray Rangkuti terhadap pelantikan Gibran.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Kanal YouTube SINDOnews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X