Kamis, 4 Juni 2026

Aktivis dan Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wakil Presiden Jika PTUN Kabulkan Gugatan Partai Ini

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ray Rangkuti sebut Gibran bisa batal dilantik wakil presiden  (Tangkapan layar SINDOnews )
Ray Rangkuti sebut Gibran bisa batal dilantik wakil presiden (Tangkapan layar SINDOnews )

"Artinya kan tidak memenuhi syarat karena PKPU tidak dibuat saat yang bersangkutan (Gibran) mendaftar masih berbatasan 40 tahun masih ada istilah pernah menjabat maka dengan sendirinya tidak memenuhi syarat akhirnya ya dibatalkan," tambahnya.

Baca Juga: Menolak Lupa Ucapan Selamat Ultah Kaesang untuk Gibran dan Iriana Jokowi 13 Tahun Lalu, Netizen: Fufufafa Kawal Terus

Hal ini menurutnya berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. 

Menurut Rangkuti, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka keputusan yang mengesahkan pencalonan Gibran bisa dianggap cacat hukum, yang berpotensi membatalkan pelantikannya  

Namun Ray Rangkuti menyebutkan bahwa bukan berarti kemenagan Prabowo (sebagai Presiden RI) dibatalkan. Sebab menurutnya jika wakil presiden mangkat maka tidak otomatis keduanya harus dibatalkan.

Baca Juga: Usai Fitnah Ridwan Kamil dan Berakhir Minta Maaf, Denis Malhotra Kini Nyerempet Gibran, Netizen: Sengaja Cari Engagement..

Namun menurutnya, jika presiden yang mangkat maka secara otomatis wakil presiden yang akan naik menggantikannya. Artinya jika Gibran akhirnya harus mundur dari wakil presiden maka hal itu tak akan mengganggu agenda nasional.

"Kalau nanti tanggal 20 presiden dilantik tanpa wakil presiden itu bisa dilakukan," tambah Rangkuti.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada dukungan politik yang kuat, semua pihak harus tetap mematuhi aturan yang ada agar legitimasi pemerintahan tetap terjaga.

Sementara itu, PTUN dijadwalkan untuk membacakan putusan atas gugatan tersebut pada 10 Oktober 2024.

Baca Juga: Nama-Nama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Masih Belum Rampung, Sufmi Dasco: Selesai H-5 Pelantikan

Hal ini menjadi krusial karena keputusan PTUN akan mempengaruhi status Gibran sebagai cawapres, terutama menjelang pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto  

Sebab itulah Ray Rangkuti sebagai pengamat politik mengatakan bahwa ada kemungkinan Gibran batal menjadi wapres secara administratif jika PTUN memutuskan mendukung gugatan PDIP. 

Menurutnya, jika putusan PTUN menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, maka secara otomatis hal ini akan membatalkan statusnya sebagai cawapres.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Kanal YouTube SINDOnews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X