"Artinya kan tidak memenuhi syarat karena PKPU tidak dibuat saat yang bersangkutan (Gibran) mendaftar masih berbatasan 40 tahun masih ada istilah pernah menjabat maka dengan sendirinya tidak memenuhi syarat akhirnya ya dibatalkan," tambahnya.
Hal ini menurutnya berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurut Rangkuti, jika gugatan tersebut dikabulkan, maka keputusan yang mengesahkan pencalonan Gibran bisa dianggap cacat hukum, yang berpotensi membatalkan pelantikannya
Namun Ray Rangkuti menyebutkan bahwa bukan berarti kemenagan Prabowo (sebagai Presiden RI) dibatalkan. Sebab menurutnya jika wakil presiden mangkat maka tidak otomatis keduanya harus dibatalkan.
Namun menurutnya, jika presiden yang mangkat maka secara otomatis wakil presiden yang akan naik menggantikannya. Artinya jika Gibran akhirnya harus mundur dari wakil presiden maka hal itu tak akan mengganggu agenda nasional.
"Kalau nanti tanggal 20 presiden dilantik tanpa wakil presiden itu bisa dilakukan," tambah Rangkuti.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada dukungan politik yang kuat, semua pihak harus tetap mematuhi aturan yang ada agar legitimasi pemerintahan tetap terjaga.
Sementara itu, PTUN dijadwalkan untuk membacakan putusan atas gugatan tersebut pada 10 Oktober 2024.
Baca Juga: Nama-Nama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Masih Belum Rampung, Sufmi Dasco: Selesai H-5 Pelantikan
Hal ini menjadi krusial karena keputusan PTUN akan mempengaruhi status Gibran sebagai cawapres, terutama menjelang pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto
Sebab itulah Ray Rangkuti sebagai pengamat politik mengatakan bahwa ada kemungkinan Gibran batal menjadi wapres secara administratif jika PTUN memutuskan mendukung gugatan PDIP.
Menurutnya, jika putusan PTUN menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah, maka secara otomatis hal ini akan membatalkan statusnya sebagai cawapres.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Ada Dajjal di Kafe Markobar, Gibran Bisa Terancam Impeachment?
Profil Roy Suryo yang Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Fufufafa Milik Gibran, Pakar Telematika Ternyata Punya Gelar Bangsawan
Optimis, Netizen Sebut Pelaporan Roy Suryo ke Polisi Buka Peluang untuk Penyelidikan Akun Fufufafa, Bakal Jadi Bumerang bagi Gibran?
Sebut Fufufafa 99 Persen Milik Gibran, Roy Suryo Resmi di Laporkan ke Polisi Oleh Relawan Jokowi Pasbata
Rumor Gibran Bakal Diganti dan Gagal Dampingi Prabowo Makin Kencang, Netizen: Info Valid dari Internal, Ganti Adiknya Fufufafa?
Masih 37 Tahun, Raffi Ahmad Tak Penuhi Syarat Penerima Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM? Netizen Samakan dengan Gibran