Kamis, 4 Juni 2026

Dianiaya Saat Hamil Tua, Selebgram Asal Lampung Ini Laporkan Mantan Suami Atas Tuduhan KDRT

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 17:15 WIB
Tampang Aditya Prayogi saat dijadikan tersangka KDRT atas Anastasia Nur  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Tampang Aditya Prayogi saat dijadikan tersangka KDRT atas Anastasia Nur (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

SketsaNusantara.id - Anastasia Nur selebgram asal Lampung serius melaporkan mantan suaminya ke polisi Bandar Lampung atas tuduhan KDRT.

Keseriusan itu ditunjukkannya dengan menggandeng pengacara untuk menjebloskan mantan suaminya tersebut ke penjara.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, kini Aditya Prayogi suami selebgram Anastasia Nur tersebut telah resmi memakai baju orange.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Ketum Partai yang Diusut Sunan Kalijaga, Status Korban Istri Muda?

Artinya Aditya Prayogi telah terbukti melakukan kekerasan pada selebgram Lampung, Anastasia Nur

Pihak Anastasia Nur diketahui telah melaporkan atas KDRT dimana mantan suaminya tersebut ternyata kerap memukul dan menjambak Anastasia yang sudah hidup terpisah darinya selama 6 bulan.

Semua perbuatannya tersebut ternyata terekam CCTV yang kemudian dijadikan Anastasia sebagai barang bukti ke kepolisian.

Baca Juga: Heboh Anak Pejabat BUMN Pamer Punya G-Wagen, Ternyata Segini Harga Mercedes Benz AMG G63 yang Awalnya Diproduksi untuk Keperluan Militer

Tampak Aditya Prayogi digiring keluar oleh pihak kepolisian Bandar Lampung dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Tangan mantan suami selebgram tersebut juga tampak diborgol karena terbukti bersalah telah melakukan KDRT.

Kepolisian Bandar Lampung menyebutkan bahwa Aditya Prayogi kini terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Heboh Ketum Parpol Diduga Aniaya Wanita Hingga Masuk RS, Ini 17 Nama Ketua Umum Partai Politik: Bahlil Lahadalia hingga Zulhas

Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Jumat 4 Oktober 2024 setelah penetapan tersangka kepada Aditya Prayogi.

Menurut Kombes Pol Abduk Waras, Aditya Prayogi kini dijerat pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X