Kamis, 4 Juni 2026

Cek Fakta, Heboh Isu Uang 10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku! Bank Indonesia Angkat Bicara

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Jawaban Bank Indonesia tentang tidak berlakunya uang 10 ribu emisi 2005. (Twitter @adriansyahyasin)
Jawaban Bank Indonesia tentang tidak berlakunya uang 10 ribu emisi 2005. (Twitter @adriansyahyasin)

SketsaNusantara.id- Beredar kabar bahwa yang pecahan sejumlah Rp 10.000 emisi 2005 dinyatakan tidak berlaku. 

Isu tersebut mulai tersebar hingga membuat warga Indonesia bertanya. Salah satunya melalui media sosial Bank Indonesia. 

Pihak Bank Indonesia kemudian menanggapi isu tersebut. Dengan menjawab keraguan netizen sekaligus meluruskan fakta adanya kabar yang 10 ribu rupiah akan dicabut. 

Baca Juga: 3 Kontroversi Gus Miftah, Mulai Dakwah di Klub Malam Hingga Bagi-bagi Uang Saat Pilpres 2024

Kabar yang beredar adalah menyatakan bahwa pecahan uang Rp 10.000 emosi 2005 akan digantikan dengan emosi 2022.

Diketahui bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2022 ini bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. 

Uang tersebut memiliki warna dominan ungu. Dengan bertuliskan Frans Kaisiepo. Keberadaannya juga sudah digunakan oleh warga tanah air. 

Baca Juga: Terbongkar 5 Fakta Film Pengkhianatan G30S PKI, Sukses Pada Masanya Sampai Kalahkan Tayangan Nyi Blorong

Namun beredar bahwa uang 10 ribu rupiah emisi 2005 tidak berlaku dan akan segera dicabut dari peredaran. 

Bahkan dihimbau bahwa jika ada yang memiliki uang tersebut agar segera menukarnya. Tentu Bank Indonesia langsung angkat bicara. 

Apalagi tidak sedikit netizen yang menanyakan terkait kebenaran dari kabar tersebut. Melalui Instagram @bank_indonesia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bos Kartel Narkoba Bak Mengejar 'Pablo Escobar' di Pelosok Kalimantan Tengah, BNN Sita Barang Bukti Uang Ratusan Juta

Pihak Bank Indonesia melalui Instagram tersebut kemudian menegaskan fakta bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 ternyata masih berlaku. 

"Mengenai uang rupiah pecahan Rp 10.000 tahun emosi 2005 bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II, sesuai peraturan BI Nomor 18/23/PBI/2016, bahwa uang rupiah pecahan Rp 10.000 tahun emosi 2005 tersebut dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran NKRI," tulisnya. 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: instagram @bank_indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X