SketsaNusantara.id - Dugaan korupsi kredit fiktif tengah ditujukan pada Bank Negara Indonesia (BNI).
Nilai kerugian diduga mencapai miliaran rupiah dengan sejumlah tersangka kasus yang tengah jadi saaran Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menyatakan bahwa penyidikan kepada BNI sedang dilakukan.
Menurutnya, nilai kerugian dari penyidikan untuk BNI cukup besar.
"Selain PT INKA, kami juga melakukan penyidikan untuk BNI dan cukup besar nilai kerugiannya," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, kepada awak media, Rabu 2 Oktober 2024.
Mia menyebut pihaknya telah menerbitkan 2 surat penyidikan atau sprindik terkait kasus BNI Cabang Jember dengan ilai kerugiannya diduga mencapai RP127 miliar.
Selain itu, ada dugaan kerugian sebesar Rp30 miliar terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih berhubungan dengan kredit fiktif BNI Cabang Jember.
Rencananya dalam seminggu ke depan ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus yang serupa juga sedang diusut di BNI Cabang Pamekasan. Nilainya diduga mencapai Rp125 miliar.
Dugaan kasus di BNI Pamekasan masih dalam tahap penyelidikan.
Jika alat-alat bukti sudah cukup, pihak Kejati memastikan akan menaikkan ke tahap penyidikan.
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siapa Toni Tamsil? Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Cuma Divonis 3 Tahun
Vonis Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Dijatuhi 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 5.000
Klarifikasi Bobby Nasution Soal Foto Naik Jet Pribadi dengan Kahiyang Ayu, Mantu Jokowi Tegaskan Tak Korupsi Dana APBD
6 Fakta Menarik Faisal Basri, Pakar Ekonomi 'Sang Pejuang Anti Korupsi' yang Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Moment Rocky Gerung Sebut Gibran Korupsi, Keceplosan Ungkap Bobrok Putra Sulung Jokowi?