2. Melindungi Identitas Korban Identitas korban, termasuk nama, sekolah, dan informasi lainnya, tidak boleh disebutkan dalam pemberitaan. Hal ini demi melindungi privasi korban dan menghindari trauma lebih lanjut.
3. Menghormati Privasi dan Pengalaman Korban
Jurnalis diimbau untuk bekerja secara profesional dengan menghormati hak privasi korban serta pengalaman traumatik mereka dalam menyajikan berita.
AJI Indonesia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan media yang melanggar kode etik.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Dewan Pers dengan mengunduh formulir di situs resmi Dewan Pers dan mengirimkan laporan ke alamat email yang disediakan.
Dengan pengawasan yang ketat, AJI berharap media dapat lebih bijak dalam menyajikan pemberitaan terkait kekerasan seksual, sehingga tidak hanya mendukung keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan edukasi yang tepat kepada publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kejahatan seksual.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Akhirnya Ditangkap! Pelaku Pelecehan Pegawai Pertashop di Kabupaten Cianjur Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Trending! 5 Rangkuman Kasus Taeil yang Dikeluarkan dari NCT, Merujuk Dugaan Kasus Kejahatan Seksual, Netizen: Jadi Si Taeil ini Penguntit?
Fakta Baru Terungkap, Kepolisian Sebut Korban Kejahatan Seksual Taeil Eks NCT Wanita Dewasa
Mulai Terungkap! Diduga Milik Gibran Rakabuming Raka, Akun Kaskus fufufafa Ternyata Sering Lontarkan Pelecehan pada Artis Perempuan Indonesia
AJI Jember Serukan Jurnalis Patuhi Kode Etik dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual