Kamis, 4 Juni 2026

Jaga Privasi Korban, AJI Indonesia Kritik Pelanggaran Etik Media Massa dalam Pemberitaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 26 September 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual  (Pixabay.com/ Congerdesaigh)
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay.com/ Congerdesaigh)

2. Melindungi Identitas Korban Identitas korban, termasuk nama, sekolah, dan informasi lainnya, tidak boleh disebutkan dalam pemberitaan. Hal ini demi melindungi privasi korban dan menghindari trauma lebih lanjut.

3. Menghormati Privasi dan Pengalaman Korban

Jurnalis diimbau untuk bekerja secara profesional dengan menghormati hak privasi korban serta pengalaman traumatik mereka dalam menyajikan berita.

Baca Juga: Bukan Hanya Syahrini, 12 Selebriti Wanita Ini Jadi Korban Pelecehan Akun Kaskus Fufufafa yang Diduga Milik Gibran, Siapa Saja? 

AJI Indonesia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan media yang melanggar kode etik.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Dewan Pers dengan mengunduh formulir di situs resmi Dewan Pers dan mengirimkan laporan ke alamat email yang disediakan.

Dengan pengawasan yang ketat, AJI berharap media dapat lebih bijak dalam menyajikan pemberitaan terkait kekerasan seksual, sehingga tidak hanya mendukung keadilan bagi korban, tetapi juga memberikan edukasi yang tepat kepada publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kejahatan seksual.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X