"Perselisihan suara itu semuanya diselesaikan oleh Mahkamah Partai dengan membawa bukti-bukti. Nah setelah terbukti ada kecurangan maka Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak," imbuhnya.
"Ternyata gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong, salah satunya Tia ya termasuk juga Rahmad Handoyo itu juga gagal dilantik karena persoalan yang sama," tutur Djarot.
Djarot menegaskan keputusan memecat Tia Rahmania melalui serangkaian proses dan tidak dilakukan mendadak dan juga sempat dibahas dalam rapat DPP PDIP.
"Nah, setelah ada kecurangan itu Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai, makanya prosesnya lama, bukan mendadak tiba-tiba kemudian mengambil keputusan dipecat gitu," pungkas Djarot.
Menurutnya, karena kebetulan prosesnya selesai ketika Tia Rahmania viral, publik kemudian berspekulasi bahwa pemecatan caleg DPR RI Dapil Banten 1 itu karena protesnya pada Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sementara itu, pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutkan bahwa posisi Tia Rahmania digantikan oleh Bonnie Triyana karena tidak memenuhi syarat usai diberhentikan dari PDIP.
Bonnie Triyana nantinya akan dilantik menjadi anggota DPR RI dapil Banten I pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Polres Gorontalo Ungkap Motif Sementara Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Murid, Netizen: Tolong Jangan Dihukum
BRI Meraih Penghargaan CSR untuk Negeri di Ajang Merdeka Award 2024, Bukti Dukungan Pemberdayaan Wanita dan Keseimbangan Lingkungan
Stop di Kamu! Inilah Hukum Bagi Pembuat dan Penyebar Video Asusila, Ancaman Penjara hingga Denda Miliaran
Apa Akun Tiktok Monfer Salim? Konten Kreator yang Prank Kakek-kakek Uang Rp 5 Juta
Dipuji Anies Baswedan, Begini Kondisi Perpustakaan Kabupaten Gowa yang Mendadak Trending di Medsos, Netizen: Vibesnya Cocok Buat Syuting Drakor