SketsaNusantara.id - Video asusila oknum guru di Gorontalo beredar luas di media sosial sejak 25 September 2024.
Sosok perekam video asusila oknum guru dan murid di Gorontalo juga sempat muncul dalam rekaman.
Video asusila ini pun langsung viral usai diunggah sejumlah akun di media sosial.
Padahal, pembuatan dan penyebaran video asusila merupakan perbuatan yang dilarang.
Selain terjerat Undang-Undang Pornografi, pembuatan dan penyebaran video asusila di media sosial juga bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).
Hukumannya pun tak main-main, mulai dari penjara hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.
Video asusila sendiri termasuk ke dalam pornografi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat 1.
Undang-undang ini juga mencantumkan larangan bagi setiap orang untuk membuat hingga menyebarluaskan pornografi secara eksplisit.
Salah satunya adalah pornografi anak yang tertera dalam Pasal 4 ayat 1 poin f.
Lantas bagaimana hukuman bagi pembuat hingga penyebar konten pornografi termasuk video asusila?
Artikel Terkait
Viral Video Aksi Tak Senonoh Guru dan Siswi Madrasah di Gorontalo, Ternyata Simpan Fakta Mengejutkan Ini...
Oknum Guru di Gorontalo dalam Video Asusila yang Viral Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun
Modus Operandi Oknum Guru di Gorontalo dalam Video Asusila yang Viral, Sering Bantu Mengerjakan Tugas
Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Murid yang Viral Benarkah Teman Korban? Begini Penjelasan Polres Gorontalo
Polres Gorontalo Ungkap Motif Sementara Perekam Video Asusila Oknum Guru dan Murid, Netizen: Tolong Jangan Dihukum