Kamis, 4 Juni 2026

KPU Kabupaten Nganjuk Buka Pengumuman Pendaftaran KPPS

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 September 2024 | 09:22 WIB
KPU Nganjuk membuka pendafaran anggota KPPS. (Dok. KPU Nganjuk)
KPU Nganjuk membuka pendafaran anggota KPPS. (Dok. KPU Nganjuk)

 

SketsaNusantara.idKPU Kabupaten Nganjuk membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS yang akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada 2024 bakal ditempatkan di 1.617 TPS se Kabupaten Nganjuk.

Setiap TPS dibutuhkan sebanyak 7 anggota TPS. Jadi, untuk kebutuhan KKPS se Kabupaten Nganjuk sebanyak 11.319.

Baca Juga: Pilkada 2024, KPU Kabupaten Jombang Butuh 13.594 Anggota KPPS

Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Romza menjelaskan, pengumuman dimulai pada 17 hingga 21 September 2024.

Sementara, sambungnya, untuk penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS terjadwal tanggal 17 sampai 28 September 2024.

Bagi warga Kabupaten Nganjuk yang hendak mendaftar sebagai KPPS semua persyaratan dapat mengakses ke link s.id/Formulir_KPPS_Pilkada_2024 atau akses di website KPU Kabupaten Nganjuk: kab-nganjuk-kpu.go.id.

Baca Juga: Belajar Demokrasi Bareng KPU Jember, SketsaNusantara.id Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi Seniman dan Generasi Muda di Kalisat

Romza meminta kepada warga yang hendak mendaftar agar memperhatikan semua ketentuan yang disyaratkan sebagai KPPS.

Semisal usia paling rendah 17 tahun, bukan sebagai anggota partai politik, domisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Setelah menerima pendaftaran, semua berkas akan dilakukan penelitian.

Sesuai jadwal, penetapan dan pelantikan KPPS yang dilakukan pada 7 November 2024 dengan masa tugas selama satu bulan. Terhitung sejak 7 November hingga 8 Desember 2024.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X