Minggu, 19 Juli 2026

KPK Dinilai Kurang Gercep Usut Polemik Jet Pribadi Kaesang, Netizen Usulkan Logo Baru Komisi Pemberantasan Korupsi: Cocok Banget

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 September 2024 | 18:39 WIB
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)
Komisi pemberantasan Korupsi atau KPK RI. (kpk.go.id)

Netizen menganggap KPK kurang gercep menangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anak Mulyono.

Baca Juga: Mahfud MD Blak-blakan Akui Sering Naik Jet Pribadi, Netizen Balik Tanyakan Kaesang: Monggo Berikutnya Klarifikasi

Sebagai bentuk kejengkelan dan kekesalan, netizen usulkan logo baru untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, seperti dikutip SketsaNusantara.id dari postingan akun X @Aryprasetyo8 pada 13 September 2024.

"Cocok gak nih logo baru KPK RI," tulis postingan @Aryprasetyo8.

Usulan logo baru KPK dari netizen. (X.com/@Aryprasetyo85)

Logo KPK RI yang diusulkan netizen itu berbeda dengan logo sebelumnya.

Baca Juga: Politisi PSI Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi yang Melibatkan Kaesang Pangarep, Sebut Akan Segera Muncul dan Klarifikasi

Kali ini lebih kocak dan dianggap cocok dengan situasi yang dihadapi KPK dan seperti pandangan masyarakat.

Poster logo KPK yang diusulkan itu bertuliskan 'KPK Komisi Perlindungan Kaesang'.

Bukan hanya ada tulisan, di logo tersebut juga ada ilustrasi atau gambar animasi jet pribadi.

Baca Juga: KPK Batalkan Rencana Mengkarifikasi Anak Jokowi Soal Jet Pribadi, Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang Itu...

Pada badan pesawat jet pribadi terdapat tulisan 'Menuju Indonesia Cemas'. Posisi pesawat juga terlihat seperti akan jatuh.

Postingan tersebut auto menuai komentar netizen lain yang terlihat gerap dengan sikap KPK yang dinilai kurang gercep.

"Wkwkwk bisa aja," tulis komentar @Rena***

"Asiknya kalau keluarga punya komisi pribadi," komentar @Muha***

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: X @Aryprasetyo85

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X