Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Zaken Kabinet? Prabowo Ingin Bentuk Kabinet Darurat Ekstra Parlementer...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 19:09 WIB
Apa itu Zaken Kabinet yang akan dibentuk presiden terpilih Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo.)
Apa itu Zaken Kabinet yang akan dibentuk presiden terpilih Prabowo Subianto. (Instagram/prabowo.)

SketsaNusantara.id - Zaken Kabinet baru-baru ini muncul berawal dari gagasan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Keputusan Prabowo untuk membentuk Zaken Kabinet ini agar posisi menteri bisa diisi oleh para orang yang ahli di bidangnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pun tidak menyangkal, terkait dengan isu adanya rencana pembentukan Zaken Kabinet.

Baca Juga: Viral Momen Azizah Salsha Dipeluk Teman Lelakinya Saat Menonton Pratama Arhan di GBK: Hargain Suaminya!

"Jadi pak Prabowo ingin pemerintahan Zaken Kabinet, sehingga untuk posisinya nanti diisi oleh orang-orang yang ahli di bidangnya,” ujarnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari TikTok Dekade08.

Terkait dengan komposisinya, Ahmad Muzani menjelaskan masih dihitung dan akan segera diumumkan.

"Untuk jumlahnya masih dihitung,” imbuhnya.

Baca Juga: Beneran Punya Gibran? Akun Kaskus Fufufafa Diduga Hapus Sejumlah Postingan, Rocky Gerung: Kenapa Mesti Dihapus, Bukankah...

Lantas, apa itu Zaken Kabinet?

Zaken Kabinet dalam sejarah Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja, sejak tanggal 9 April 1957 hingga 10 Juli 1959.

Saat itu disebut sebagai Kabinet Djuanda, dan tidak melihat jumlah kursi di parlemen jadi semacam ekstra parlementer, tetapi juga bukan presidensial.

Baca Juga: Beredar Video Terakhir Nia Sebelum Ditemukan Tewas, Suara Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Bikin Netizen Nyesek: Dia Cuma Pengen Menyambung Hidup

Kondisi saat itu bahwa Indonesia juga menganut beberapa sistem pemerintahan, salah satunya parlementer, yang mana saat itu perdana menteri dan kabinet mempertanggungjawabkan ke parlemen.

Sementara presiden bertanggungjawab kepada rakyat sebagai kepala negara dan simbol negara.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X