Pentingnya perlindungan anak dari tindakan keasusilaan sendiri tercantum dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal tersebut tercantum bahwa perlindungan adana segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan.
Perlindungan juga berarti memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib dilakukan oleh LPSK atau lembaga sejenis.
Perlindungan juga diberikan kepada korban atau saksi sesuai permohonan yang disampaikan yang bersangkutan atau inisiatif aparat penegak hukum.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPU Kota Batu Sudah Selesaikan Penelitian Dokumen Administrasi 3 Bapaslon, Komisioner Thomi: Ada Masa Perbaikan
Viral di Medsos, Momen Emak-emak yang Asik Swafoto di Depan Orang yang Sedang Sholat di Masjid Kota DepokĀ
Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Palembang Jadi Bukti Bahaya Pornografi Bagi Anak, Ini yang Harus Dilakukan Orang Tua
Airasia Buka Penerbangan Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo, Sandiaga Uno Berikan Apresiasi hingga Harapan
Profil Muhammad Farhan Alkatiri, Anggota DPRD Kota Batu Termuda, Adik Selebgram Sarah Keihl
KPU Kota Batu Telah Laksanakan Tes Kesehatan 3 Bapaslon Dinyatakan Sehat dan Mampu