Kamis, 4 Juni 2026

Jelang Umumkan Rikes Paslon, KPU Jombang Sebut Ada Persyaratan yang Bakal Diperbaiki

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 September 2024 | 19:51 WIB
Dua Paslon di Pilkada Jombang usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS yang ditunjuk KPU Jombang (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )
Dua Paslon di Pilkada Jombang usai melakukan pemeriksaan kesehatan di RS yang ditunjuk KPU Jombang (SketsaNusantara.id / As ad Choirudin )

SketsaNusantara.id - KPU Jombang telah merampungkan penelitian administrasi dua Bapaslon pada Pilkada Jombang 2024.

Meski demikian, KPU Jombang masih irit informasi terkait hasil penelitian administrasi yang dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September kemarin.

“Besok (Jumat, 6 September 2024, red) baru kita sampaikan kepada rekan-rekan media. Selain kami masih memplenokan dengan pimpinan KPU Jombang, secara jadwal besok adalah terakhir KPU menyampaikan hasil penelitian persyaratan administrasi kepada calon,” ujar Ketua KPU Jombang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Nuriadi, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU Probolinggo Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda

Nuriadi menyebutkan, penelitian administrasi yang telah dilakukan di antaranya KTP el, ijazah, surat keterangan dari pengadilan, surat keterangan kesehatan, LHKPN, surat keterangan tunggakan pajak, SKCK.

“Kami juga membutuhkan keterangan langsung dari instansi terkait untuk membuktikan keabsahan dokumen dari Bapaslon,” ujarnya.

Nuriadi mencontohkan, untuk membuktikan kebenaran ijazah, pihaknya melakukan konfirmasi langsung ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Baca Juga: KPU Pamekasan Gaet Masyarakat Lewat Talkshow di Radio, Sosialisasi Pilkada 2024 Semakin Gencar

Usai disampaikan ke Bapaslon, terang dia, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi yang sudah diserahkan melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Sesuai jadwal, perbaikan persyaratan administrasi Bapaslon tertanggal 6 sampai 8 September 2024.

“Persyaratan administrasi yang perlu diperbaiki misalnya unggahan dokumen di Silon tidak terbaca dengan jelas. Contoh lain tanda tangan pejabat yang berwenang pada dokumen tertentu tertutup. Ini perlu dilakukan perbaikan,” tegas Nuriadi.

Baca Juga: Terima Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024, KPU Jember Bakal Umumkan Segera

Jika ada dokumen yang diperlukan perbaikan, sambung dia, harus diselesaikan oleh Bapaslon maksimal tanggal 8 September 2024.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian administrasi perbaikan yang telah diajukan oleh Bapaslon.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X