Kamis, 4 Juni 2026

Apa itu Perjalanan Apostolik atau Kerasulan? Inilah Momen Kunjungan ke-45 Paus Fransiskus

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 September 2024 | 05:30 WIB
Pengertian Perjalanan Apolistik Paus Fransiskus. (Instagram.com/franciscus)
Pengertian Perjalanan Apolistik Paus Fransiskus. (Instagram.com/franciscus)

SketsaNusantara.id - Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia merupakan rangkaian dari Perjalanan Apostolik atau Kerasulan.

Perjalanan yang dilakukan oleh Paus Fransiskus merupakan kunjungan resmi dan misi pastoral sebagai pemimpin Gereja Katolik Roma ke berbagai negara.

Tujuan utamanya ialah demi memperkuat hubungan dengan komunitas Katolik di berbagai negara, mempromosikan dialog antaragama, dan mendorong perdamaian serta keadilan sosial.

Baca Juga: Paus Fransiskus Serukan Perdamaian Soal Konflik di Gaza Sebelum Berkunjung ke Indonesia, Begini Pernyataannya

Paus Fransiskus, sejak terpilih pada tahun 2013, telah melakukan berbagai perjalanan ke berbagai benua, mengunjungi negara-negara dengan latar belakang budaya, agama, dan sosial yang beragam.

Diketahui bahwa Indonesia merupakan Perjalanan Apostolik yang ke-45 selama masa kepausan Paus Fransiskus.

Bapak Suci Pemimpin Gereja Katolik Dunia ini akan menjalani sejumlah pertemuan penting termasuk Misa Akbar di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Sendang Tirto Waluyojati Sebagai Situs Religi Penganut Agama Katolik, Awal Penemuannya karena Ritual Doa Warga Setempat?

Lalu, apa yang dimaksud sebagai Perjalanan Apostolik atau Kerasulan?

Dilansir dari Vatican.va, Perjalanan Apostolik adalah kunjungan resmi dari Paus sebagai pemimpin Gereja Katolik Dunia ke seluruh dunia.

Penyebutan istilah itu merujuk pada posisi Paus sebagai pewaris dari Rasul Petrus ke berbagai gereja Katolik yang tersebar di banyak negara.

Baca Juga: Makam Kyai Pahing, Keturunan Tokoh Muslim Penyebar Ajaran Kristen di Pulau Jawa, Pendiri Gereja Kristen Jawi Wetan?

Perlu dipahami bahwa Vatikan adalah entitas berdaulat yang dipimpin oleh Paus. Sehingga, dalam dimensi Hukum Internasional, statusnya setara dengan kepala negara.

Maka dari itu, wajar jika Perjalanan Apolistik atau Kerasulan selalu melibatkan elemen-elemen kenegaraan dari wilayah yang dikunjungi.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X