Kamis, 4 Juni 2026

Demi Uang, Seorang Ibu di Sumenep Diduga Jual Anak Gadisnya yang Masih di Bawah Umur Kepada Oknum Kepala Sekolah Sekaligus Selingkuhannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 September 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi Ibu di Sumenep yang tega jual anak di bawah umur (Pixabay.com/ Anemone123)
Ilustrasi Ibu di Sumenep yang tega jual anak di bawah umur (Pixabay.com/ Anemone123)

Sementara itu oknum kepala sekolah saat ini yang sudah ditangkap dijerat oleh pasal 81 ayat 1,2, 3 serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU no 17 tahun tentang perlindungan anak.

Baca Juga: 5 Fakta Nisya Ahmad Adik Raffi Ahmad: Usai Bercerai Karir Politik Melejit Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat

Maka ancaman yang dikenakan oada oknum kepala sekolah ini adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Namun karena ia seorang pendidik maka hukuman oknum kepala sekolah tersebut akan ditambah sepertiga.

Untuk si ibu yang telah tega menjual anak kandungnya dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X