Kamis, 4 Juni 2026

Akhirnya Ditangkap! Pelaku Pelecehan Pegawai Pertashop di Kabupaten Cianjur Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Pelaku pelecehan seksual yang viral di Cianjur akhirnya ditangkap.  (Instagram/jakarta.keras.)
Pelaku pelecehan seksual yang viral di Cianjur akhirnya ditangkap. (Instagram/jakarta.keras.)

Kejadian ini menjadi peringatan penting tentang perlunya penegakan hukum yang ketat terhadap pelecehan seksual.

Baca Juga: Plot Twist! SM Entertainment Mendadak Umumkan Taeil Keluar dari NCT Karena Pelecehan Seksual, Netizen Malah Ungkit Skandal DUI Suga BTS

Sebelumnya, Video CCTV yang tersebar luas menunjukkan momen mengejutkan pelecehan di sebuah Pertashop di Cianjur.

Dalam rekaman tersebut, pelaku yang mengenakan kaos kuning, jaket hitam, dan celana jeans terlihat datang dengan sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi F 5804 XR, dengan tujuan awal mengisi bahan bakar.

Namun, saat mengisi BBM, pelaku melakukan tindakan pelecehan yang sangat tidak pantas.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rano Karno! Resmi Diusung PDI Perjuangan Jadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Dampingi Pramono Anung

Ia mendekati dan meraba bagian sensitif seorang pegawai Pertashop yang mengenakan hijab.

Korban, seorang perempuan muda, tampak syok dan tidak mampu melawan tindakan tersebut.

Baca Juga: Siapakah Pacar Tyna Dwi Jayanti? Simak Profil Singkat Rama Datau yang Jadi Sorotan Publik Usai Kepergok Liburan Bareng Kekasih ke Luar Negeri

Rekan kerja korban, yang berinisial Y, menyatakan bahwa korban dikenal sebagai sosok pemalu dan pendiam, sehingga ia merasa tidak berdaya saat insiden itu terjadi.

Aksi pelecehan ini segera menjadi viral dan menuai kecaman dari warganet, yang mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut keadilan bagi korban.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X