Kamis, 4 Juni 2026

Akhirnya Ditangkap! Pelaku Pelecehan Pegawai Pertashop di Kabupaten Cianjur Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Pelaku pelecehan seksual yang viral di Cianjur akhirnya ditangkap.  (Instagram/jakarta.keras.)
Pelaku pelecehan seksual yang viral di Cianjur akhirnya ditangkap. (Instagram/jakarta.keras.)

SketsaNusantara.id - Identitas pelaku pelecehan yang menghebohkan di Cianjur, Jawa Barat, kini telah terungkap.

Pelaku, yang berinisial UM (36), adalah seorang warga Kampung Sudimampir, Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Tindak pelecehan ini terjadi di gerai Pertashop yang terletak di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dan menimpa seorang pegawai berusia 19 tahun yang dikenal sebagai L.

Baca Juga: Profil Pimpinan KPK, Alexander Marwata yang Minta Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk Diperiksa dalam Kontroversi Jet Pribadi

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, UM telah ditangkap, seperti dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @jakarta.keras.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Jamarah, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang.

Setelah penangkapan, UM langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk menjalani proses pemeriksaan.

Baca Juga: Sempat Panas! Dituding Jadi Pelakor Sampai Rusak Rumah Tangga Orang, Amy Qanita Lebih Pilih Lakukan Ini

Tono menjelaskan, bahwa pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal, meski dalam rekaman CCTV terlihat adanya interaksi antara keduanya.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa beberapa saksi dan mengamankan berbagai barang bukti.

Termasuk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku serta korban pada saat kejadian.

Baca Juga: Kilas Balik Demonstrasi 1998 Silam, Guru Besar UI Sampaikan Pesan Mendalam atas Aksi Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK

Insiden ini telah menyebabkan trauma mendalam pada korban, terutama setelah rekaman peristiwa tersebut menyebar luas di media sosial.

UM kini menghadapi dakwaan serius di bawah Pasal 6 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X