SketsaNusantara.id - Agustus 2024 segera berakhir, di penghujung bulan ini mulai ramai pertanyaan seputar informasi hari libur tanggal merah di September 2024.
Pertanyaan tersebut merupakan hal umum saat memasuki awal bulan baru.
Informasi mengenai hari libur tanggal merah September 2024 dapat dimanfaatkan untuk menentukan atau merencanakan berbagai kegiatan selama satu bulan ke depan.
Maka dari itu, simak lengkap terkait hari libur tanggal merah atau hari libur nasional pada bulan September 2024 berikut.
Dikutip SketsaNusantara.id dari setkab.go.id, berikut adalah rinciannya.
Berdasarkan ketetapan pemerintah Indonesia dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 diketahui hanya ada satu tanggal merah di bulan September 2024.
Berdasarkan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut tanggal merah untuk September 2024 ditandai sebagai hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut jatuh pada Senin, 16 September 2024.
Adapun 5 tanggal merah libur akhir pekan sepanjang bulan September 2024, diantaranya:
Minggu, 1 September 2024
Minggu, 8 September 2024
Artikel Terkait
RSPAL dr Ramelan Surabaya Ditunjuk KPU Kabupaten Pasuruan Jadi Lokasi Pemeriksaan Kesehatan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Mbak-Mbak Netizen Alya Djohan Ramai Dihujat Usai Komen Julid ke Kaesang-Erina Gudono, Mbak Aly: Kenang-kenangan Dilecehin Rezim
Akui Kurang Bijak, Ridwan Kamil Minta Maaf Soal Cuitan Lawasnya yang Dihujat Netizen, Emil: Mari Kita Move On
Semarak Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pacitan Umumkan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Berapa Harga Jet Gulfstream G650ER? Pesawat Pribadi yang Diduga Dipakai Kaesang-Erina ke Amerika Dibandrol Triliunan
Terkuak! 5 Hal Terkait Pesawat Jet Gulfstream G650 yang Digunakan Kaesang dan Erina Gudono ke AS, Poin 4 Bikin Netizen Melongo
Heboh Beredar Video Erina Gudono Bawa Belanjaan Barang Branded Usai Turun dari Jet Pribadi, Bea Cukai Ramai Kena Sentil Netizen: Gak Kena Pajak?
KPU Kabupaten Jombang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Berikut Syarat-syaratnya