Kamis, 4 Juni 2026

Arteria Dahlan Sebut Prabowo Ada Hubungannya dengan Demo Tolak Revisi Undang-Undang Pilkada: Kalo Tak Ada Dia, Gak Bakal Kejadian...

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Potret Arteria Dahlan sebut ada andil Prabowo dalam pembatalan UU Pilkada. (Tangkapan LayarYouTube TVR Parlemen.)
Potret Arteria Dahlan sebut ada andil Prabowo dalam pembatalan UU Pilkada. (Tangkapan LayarYouTube TVR Parlemen.)

Selain itu, netizen juga membantah polisi diam saat demo berlangsung karena nyatanya di lapangan banyak pendemo yang mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat keamanan hingga ada yang ditahan polisi.

Baca Juga: Alya Djohan Siapa? Profil Mbak-Mbak Netizen yang Beri Komentar Pedas ke Kaesang-Erina hingga Videonya Viral: IG, X, TikTok

"Ada yang bilang Prabowo ikut andil  di belakang layar dengerin aspirasi rakyat demo kemaren, trus disuruh kasih kesempatan pas dilantik nanti. Ini kata- politisi PDIP (bukan gerindra loh), manis banget perkataan Arteria Dahlan. Yang jelas, kita turun ke jalan untuk sampaikan aspirasi rakyat, bukan karena siapapun," komentar akun @scroogeduu.

"Arteria Dahlan asbun banget dia, mahasiswa turun ke jalan murni karena wakil rakyat yang seenaknya melanggar konstitusi. Lagian, di lapangan banyak pendemo luka-luka digebukin aparat sampe ditahan polisi, diam katamu? Kalo DPR gak bisa kerja bubar saja lah," komentar akun @hell_eon7878.

Sementara itu, demo darurat Indonesia terjadi karena Baleg DPR RI menganulir Keputusan MK dan merevisi Undang-Undang Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah yang dinilai melanggengkan jalan kepada politik dinasti Jokowi.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Iqbal Ramadhan, Anak  Machica Mochtar yang Hilang Usai Demo: Alami Patah Hidung dan Luka Memar

Masyarakat memprotes dan menolak keras pengesahan RUU Pilkada agar DPR RI tetap mengikuti putusan MK yang berifat mengikat dan final.

Di sisi lain, aksi demo di Gedung DPR RI juga sempat menimbulkan kericuhan antara aktivis dan mahasiswa dengan aparat kepolisian. 

YLBHI menyebut, setidaknya ada lebih dari 125 orang yang ditahan bahkan tidak diberikan kebebasan mendapat bantuan hukum, padahal rakyat berhak menyampaikan pendapat dan berhak dapat perlindungan hukum sesuai aturan UUD 1945.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X