SketsaNusantara- Ketika pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), muncul kekhawatiran mendalam mengenai arah demokrasi Indonesia.
Dalam konteks ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur Sleman dengan tegas menyatakan sikapnya terhadap perkembangan yang mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi dan keadilan.
HMI Bulaksumur melihat adanya ancaman serius terhadap demokrasi, yang dipicu oleh kecenderungan pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang menguntungkan segelintir elit politik dan ekonomi.
Dilansir SketsaNusantara.id dalam rilis resmi mereka, HMI mengecam revisi yang mereka pandang sebagai bentuk "autokrasi legalistik."
Ini merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan oligarki, di mana revisi ini lebih melayani kepentingan kelompok tertentu daripada melindungi hak-hak konstitusional rakyat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi panduan dalam pembahasan UU Pilkada justru diabaikan.
MK, sebagai penjaga konstitusi, telah mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk mematuhinya.
Namun, keputusan tersebut diabaikan demi kepentingan politik jangka pendek. Hal ini menjadi tanda bahaya, menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Contoh nyata dari manipulasi hukum ini terlihat dalam kasus perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang tampaknya difasilitasi untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi.
Baca Juga: GMNI Jember Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lawan Hegemoni Kekuasaan demi Demokrasi yang Sejati
Keputusan ini memperlihatkan bagaimana revisi UU Pilkada saat ini juga dapat digunakan untuk motif serupa, memperkuat dominasi dinasti politik dan mengikis esensi demokrasi yang seharusnya inklusif.
HMI Cabang Bulaksumur tidak tinggal diam. Mereka dengan tegas menolak dan menuntut Presiden serta DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
Sujiwo Tejo Ingatkan Bahwa Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat, Sindir dengan Satir Anggota Dewan Soal Ini...
Bahas Tambang dengan Jokowi saat Rakyat Tengah Aksi Demonstrasi, Gus Yahya Kena Sindir Gus Nadir: Contoh Dong PBNU
Semarang Chaos! Aksi Massa Tolak UU Pilkada di DPRD Jateng, Polisi Tindak Tegas Para Demonstran
Parah! Imbas Demo Tolak RUU Pilkada, 11 Demonstran di Semarang Terluka Akibat Serangan Aparat Keamanan, Begini Kondisinya Sekarang...
Kiky Saputri Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam saat Sejumlah Komika Indonesia Kompak Ikut Demo ke Gedung DPR, Bikin Netizen Auto Nyinyir