Kamis, 4 Juni 2026

Ancaman Pelemahan Konstitusi! Demokrasi dalam Bahaya, Inilah Suara Kritis dan Pernyataan Sikap dari HMI Bulaksumur

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi! Pernyataan sikap HMI Bulaksumur soal kemunduran demokrasi dalam aksi kawal putusan MK (Instagram/@hmi.bulaksumur)
Ilustrasi! Pernyataan sikap HMI Bulaksumur soal kemunduran demokrasi dalam aksi kawal putusan MK (Instagram/@hmi.bulaksumur)

 

SketsaNusantara- Ketika pembahasan Revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), muncul kekhawatiran mendalam mengenai arah demokrasi Indonesia.

Dalam konteks ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulaksumur Sleman dengan tegas menyatakan sikapnya terhadap perkembangan yang mengancam prinsip-prinsip dasar demokrasi dan keadilan.

HMI Bulaksumur melihat adanya ancaman serius terhadap demokrasi, yang dipicu oleh kecenderungan pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang menguntungkan segelintir elit politik dan ekonomi.

Baca Juga: Buzzer Mulai Bergerak? Mendadak Trending Hashtag 'Pilih Damai Bareng Prabowo' di Tengah Aksi Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI

Dilansir SketsaNusantara.id dalam rilis resmi mereka, HMI mengecam revisi yang mereka pandang sebagai bentuk "autokrasi legalistik."

Ini merupakan istilah yang menggambarkan penggunaan hukum untuk melanggengkan kekuasaan oligarki, di mana revisi ini lebih melayani kepentingan kelompok tertentu daripada melindungi hak-hak konstitusional rakyat.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya menjadi panduan dalam pembahasan UU Pilkada justru diabaikan.

Baca Juga: Fisipol Unej Aksi Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Kritisi Masa Depan Demokrasi Indonesia dalam Cengkeraman Kartel Politik

MK, sebagai penjaga konstitusi, telah mengeluarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk mematuhinya.

Namun, keputusan tersebut diabaikan demi kepentingan politik jangka pendek. Hal ini menjadi tanda bahaya, menunjukkan bagaimana kekuasaan dapat mengorbankan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

Contoh nyata dari manipulasi hukum ini terlihat dalam kasus perubahan batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang tampaknya difasilitasi untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming, putra Presiden Jokowi.

Baca Juga: GMNI Jember Turun Aksi Kawal Putusan MK, Lawan Hegemoni Kekuasaan demi Demokrasi yang Sejati

Keputusan ini memperlihatkan bagaimana revisi UU Pilkada saat ini juga dapat digunakan untuk motif serupa, memperkuat dominasi dinasti politik dan mengikis esensi demokrasi yang seharusnya inklusif.

HMI Cabang Bulaksumur tidak tinggal diam. Mereka dengan tegas menolak dan menuntut Presiden serta DPR untuk menghentikan pembahasan revisi ini dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X