Senin, 20 Juli 2026

Tidur Tenang? 4 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Ini yang Harus Dilakukan Sampai Tahun 2032

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:30 WIB
Potret fakta tentang Jessica Wongso yang sudah bebas bersyarat. (YouTube Intens Investigasi)
Potret fakta tentang Jessica Wongso yang sudah bebas bersyarat. (YouTube Intens Investigasi)

SketsaNusantara.id- Menguak beberapa fakta tentang bebas bersyarat dari Jessica Wongso yang sudah mendekam di tahanan selama delapan tahun.

Jessica Wongso sebelumnya terbukti bersalah melakukan pembunuhan kepada Mirna melalui racun sianida ke kopi yang diminum oleh korban.

Sebelumnya ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun. Bahkan sudah berada di tahanan sejak 30 Juni 2016.

Baca Juga: 7 Fakta Upacara 17 Agustus 2024 di IKN: Tamu Dikurangi, Anggaran 87 Miliar, hingga Momen Pertama dan Terakhir bagi Jokowi

Terpidana kasus pembunuhan berencana ini akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Adapun inilah beberapa fakta tentang bebas bersyarat oleh Jessica Wongso:

1. Surat Bebas Bersyarat

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Jessica Wongso akan Ajukan Peninjauan Ulang, Netizen Ungkit Lagi Film Dokumenter Kasus Kopi Sianida

Bebas bersyarat yang dialami oleh Jessica Wongso ini sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

Yakni Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Ia juga mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

2. Alasan Bebas Bersyarat

Baca Juga: Ternyata Gara-Gara Ini Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Meski Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam tayangan Konferensi Pers oleh YouTube Cumicumi, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Jessica Wongso mengungkap alasan kliennya bebas bersyarat.

"Ini mungkin dia berkelakuan baik di Lapas," ujar Otto Hasibuan.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X