Kamis, 4 Juni 2026

Isi Sumpah Pocong Saka Tatal di Padepokan Amparan Jati Cirebon: Siap Diazab oleh Allah SWT

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Isi sumpah pocong Saka Tatal (X/@MhdWldn)
Isi sumpah pocong Saka Tatal (X/@MhdWldn)

 

SketsaNusantara.id - Saka Tatal, salah satu mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina-Eki, lakukan sumpah pocong.

Saka Tatal melakukan sumpah pocong pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Sumpah pocong tersebut ia lakukan di Padepokan Amparan Jati, Cirebon.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pegi Setiawan Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Sebenarnya Cerdas Tapi... 

Saka Tatal nekat melakukan sumpah pocong untuk memperkuat klaim tidak bersalahnya.

Tak hanya itu, sumpah pocong ini juga sekaligus menegaskan pengakuannya terkait tudingan terhadap Iptu Rudiana yang diduga merekayasa penangkapan ia dan 7 orang terpidana lainnya.

Saat melakukan sumpah pocong tersebut, Saka Tatal dibimbing oleh salah seorang ulama.

Baca Juga: Netizen Gruduk Bea Cukai Buntut Atlet Bawa Pulang Medali Emas dari Olimpiade Paris 2024, Kemenkeu Auto Turun Tangan

Dalam sumpah pocong yang dilakukannya, ada beberapa poin yang disampaika Saka Tatal.

Salah satunya adalah akibat yang siap ia terima jika ia berdusa.

 “Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini maka saya siap diadzab oleh Allah, ucap Saka Tatal seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @Langitan99.

Baca Juga: Pekanbaru Viral Lagi! Wanita Mengemudikan Mobil dalam Keadaan Mabuk hingga Menabrak Pengendara Motor, Netizen Soroti Kondisi Korban

Dalam video yang diunggah tanggal 9 Agustus 2024 tersebut, Saka Tatal yang dibalut dengan kain kafan mengawali sumpah dengan mengucapkan kalimat basmalah.

Setelah itu, ia membacakan isi sumpah pocongnya dengan mengikuti ucapan ulama yang membimbingnya tersebut.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @Langitan99

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X