SketsaNusantara.id - Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Desa dan Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo meminta jajaran di bawah memastikan agar hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Penyusunan DPHP ini dilakukan pasca dilakukannya proses pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari mengatakan persiapan Bawaslu Sidoarjo dalam pelaksanaan DPHP tingkat desa dan kecamatan untuk memastikan masyarakat yang memilih hak pilih tetap terjaga haknya.
Baca Juga: Temukan 22.735 Pemilih Satu KK Beda TPS, Bawaslu Sidoarjo Segera Minta KPU Tindaklanjuti
"Pleno ditingkat desa ini akan dilakukan pada tanggal 1-3 Agustus 2024, sementara untuk tingkat kecamatan akan dilakukan pada tanggal 5-7 Agustus 2024," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui telepon seluler, Rabu 31 Juli 2024.
Ia menerangkan, Bawaslu Sidoarjo melakukan pengawasan melekat kepada jajaran KPU di bawah selama tahapan pleno DPHP ini.
"Hal ini bagian dari bentuk pencegahan agar memastikan proses pleno DPHP ini berjalan dengan baik sesuai aturan," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya meminta jajaran di bawah agar melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan di desa seperti RT dan RW agar ikut mengawasi proses tersebut.
Baca Juga: Siapkan Agenda Bulan Depan, Bawaslu Surabaya Lakukan Pengawasan Penetapan DPS
"Sebab, nantinya RT dan RW ini bisa memastikan apakah ada warganya yang belum tercoklit dan belum masuk dalam daftar pemilih, bisa segera melaporkan kepada kami," tegasnya.
Agis menyampaikan, proses penyusunan DPHP ini juga memiliki kerawanan tersendiri maka pihaknya meminta kepada jajaran di bawah memastikan apakah data yang disajikan valid atau tidak.
"Kami akan memastikan baik pleno di tingkat Desa maupun Kecamatan harus memastikan apakah ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, agar tidak masuk dalam data tersebut," terangnya.
Selama proses pleno yang akan berjalan ini, pihaknya agar PPS maupun PPK melalui PKD dan Panwascam agar menggundang pihak-pihak terkait seperti pemerintah desa atau kecamatan serta pantarlih.
Artikel Terkait
Wujudkan Demokrasi Inklusif pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pacitan Sambut Kunjungan Pramuka Disabilitas
Jumlah DPT Naik, Bawaslu Jember Imbau KPU Tambah dan Geser TPS di 23 Wilayah
Antisipasi PSU, Bawaslu Jombang Tingkatkan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Lapas Kelas IIA Jember Tampung 1000 Lebih Warga Binaan, Bawaslu Jember Siap Lakukan Pengawasan di TPS Khusus pada Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Madiun Temukan Beberapa Kendala Usai Pelaksanaan Coklit, Ini Langkah Antisipasinya
Cegah dan Tindak Potensi Pelanggaran, Bawaslu Jatim Lakukan Koordinasi dengan Sentra Gakkumdu