Kamis, 4 Juni 2026

Bawaslu Sidoarjo Siapkan Jajaran Badan Ad-hoc untuk Lakukan Pengawasan Melekat Tahapan Pleno DPHP

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 18:45 WIB
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari memimpin rapat rekapitulasi DPHP (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari memimpin rapat rekapitulasi DPHP (SketsaNusantara.id/ Angga Juli Setiawan)

SketsaNusantara.id - Menjelang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) ditingkat Desa dan Kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo meminta jajaran di bawah memastikan agar hak pilih masyarakat tetap terjaga.

Penyusunan DPHP ini dilakukan pasca dilakukannya proses pencocokan dan penelitian (coklit), yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sidoarjo.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masayarakat dan Humas Bawaslu Sidoarjo, Agisma Dyah Fastari mengatakan persiapan Bawaslu Sidoarjo dalam pelaksanaan DPHP tingkat desa dan kecamatan untuk memastikan masyarakat yang memilih hak pilih tetap terjaga haknya.

Baca Juga: Temukan 22.735 Pemilih Satu KK Beda TPS, Bawaslu Sidoarjo Segera Minta KPU Tindaklanjuti

"Pleno ditingkat desa ini akan dilakukan pada tanggal 1-3 Agustus 2024, sementara untuk tingkat kecamatan akan dilakukan pada tanggal 5-7 Agustus 2024," ujarnya saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui telepon seluler, Rabu 31 Juli 2024.

Ia menerangkan, Bawaslu Sidoarjo melakukan pengawasan melekat kepada jajaran KPU di bawah selama tahapan pleno DPHP ini.

"Hal ini bagian dari bentuk pencegahan agar memastikan proses pleno DPHP ini berjalan dengan baik sesuai aturan," imbuhnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta jajaran di bawah agar melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan di desa seperti RT dan RW agar ikut mengawasi proses tersebut.

Baca Juga: Siapkan Agenda Bulan Depan, Bawaslu Surabaya Lakukan Pengawasan Penetapan DPS

"Sebab, nantinya RT dan RW ini bisa memastikan apakah ada warganya yang belum tercoklit dan belum masuk dalam daftar pemilih, bisa segera melaporkan kepada kami," tegasnya.

Agis menyampaikan, proses penyusunan DPHP ini juga memiliki kerawanan tersendiri maka pihaknya meminta kepada jajaran di bawah memastikan apakah data yang disajikan valid atau tidak.

"Kami akan memastikan baik pleno di tingkat Desa maupun Kecamatan harus memastikan apakah ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, agar tidak masuk dalam data tersebut," terangnya.

Selama proses pleno yang akan berjalan ini, pihaknya agar PPS maupun PPK melalui PKD dan Panwascam agar menggundang pihak-pihak terkait seperti pemerintah desa atau kecamatan serta pantarlih.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kehumasan Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bondowoso Hadiri Rakornas Pengelolaan Konten di Bali

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X