Kamis, 4 Juni 2026

5 Anggota Polda Jateng Terciduk Gelapkan 250 Gram Obat-obatan Terlarang, Identitas Oknum Polisi Auto Terbongkar

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Juli 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum anggota Polda Jateng. (Freepik/ freepik)
Ilustrasi penangkapan oknum anggota Polda Jateng. (Freepik/ freepik)

SketsaNusantara.id- Lima anggota Polda Jawa Tengah atau Jateng ketahuan menggelapkan barang bukti berupa narkoba.

Adapun lima oknum polisi sedang diproses secara hukum atas penggelapan sebuah barang bukti.

Diketahui bahwa barang bukti yang tertahan adalah narkoba seberat 250 gram. Saat ini kasus sudah sampai pada tahap proses dan penyidikan.

Baca Juga: Berulah Lagi? Yoo Ah In Dilaporkan ke Polisi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Usai Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pengungkapan ini berawal pada 2 Juli 2024. Kelima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diduga mengurangi barang bukti.

Yakni barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan suatu kasus. Hal ini diidentifikasi ketika pimpinan menerima laporan yang tidak sesuai dengan fakta.

SketsaNusantara.id melansir dari Instagram @temanpolisi, eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi aakan menindak tegas oknum tersebut.

Baca Juga: Pasiennya Meninggal, Polisi Selidiki Rumah Sakit Tunangan Hani EXID! Psikiater Yang Jae Woong Terlibat?

Hal ini dikonfirmasi pada Selasan, 30 Juli 2024. Lima oknum polisi tersebut akan diproses secara hukum pidana.

Lebih lanjut, mereka juga akan menghadiri sidang kode etik terkait kasus penggelapan barang bukti berupa narkoba tersebut.

Sidang kode etik tentu akan dilakukan setelah para oknum polisi itu melakukan proses hukum pidana.

Baca Juga: Profil Sri Antika Rusli, Selebgram Cantik Mantan Caleg Gagal yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Lantas, siapa saja lima oknum Polda Jateng yang telah menggelapkan barang bukti berupa narkoba?:

1. MA (26)

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @temanpolisi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X