SketsaNusantara.id- Lima anggota Polda Jawa Tengah atau Jateng ketahuan menggelapkan barang bukti berupa narkoba.
Adapun lima oknum polisi sedang diproses secara hukum atas penggelapan sebuah barang bukti.
Diketahui bahwa barang bukti yang tertahan adalah narkoba seberat 250 gram. Saat ini kasus sudah sampai pada tahap proses dan penyidikan.
Pengungkapan ini berawal pada 2 Juli 2024. Kelima anggota Ditresnarkoba Polda Jateng diduga mengurangi barang bukti.
Yakni barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan suatu kasus. Hal ini diidentifikasi ketika pimpinan menerima laporan yang tidak sesuai dengan fakta.
SketsaNusantara.id melansir dari Instagram @temanpolisi, eks Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi aakan menindak tegas oknum tersebut.
Hal ini dikonfirmasi pada Selasan, 30 Juli 2024. Lima oknum polisi tersebut akan diproses secara hukum pidana.
Lebih lanjut, mereka juga akan menghadiri sidang kode etik terkait kasus penggelapan barang bukti berupa narkoba tersebut.
Sidang kode etik tentu akan dilakukan setelah para oknum polisi itu melakukan proses hukum pidana.
Baca Juga: Profil Sri Antika Rusli, Selebgram Cantik Mantan Caleg Gagal yang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Lantas, siapa saja lima oknum Polda Jateng yang telah menggelapkan barang bukti berupa narkoba?:
1. MA (26)
Artikel Terkait
Penuh Haru! Kisah Rizky Langit Ramadhan Kenang saat Sang Ayah Tersandung Kasus Narkoba
Update 5 Fakta Kasus Narkoba Ammar Zoni: Mantan Suami Irish Bella Dituntut JPU Masuk Bui 12 Tahun dan Denda Miliaran
Viral, Pengendara Motor di Berau Kaltim Nekat Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Personel Polisi, Diduga Takut Ditilang Gegara 'Barang Haram'?
Buntut Memakai Cadar di Kajian Hannan Attaki, Tak Cuma Wanda Hara, Nagita Slavina Juga Terseret Dilaporkan Pada Polisi
Kronologi Laka yang Tewaskan Mahasiswi Unisa Yogyakarta Akibat Hindari 'Klitih', Polisi Kejar Pelaku Pengendara Motor yang Bawa Senjata Tajam