Minggu, 19 Juli 2026

Profil Sri Antika Rusli, Selebgram Cantik Mantan Caleg Gagal yang Ditangkap Polisi karena Narkoba

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juli 2024 | 21:08 WIB
Sosok Sri Antika Rusli yang ditangkap karena narkoba (Instagram @sriantikarusli)
Sosok Sri Antika Rusli yang ditangkap karena narkoba (Instagram @sriantikarusli)

SketsaNusantara.id - Sri Antika Rusli, seorang selebgram dan mantan caleg ini ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Sri Antika diamankan Tim Reserse Narkoba Polsek Metro Gambir di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi pada 7 Juli 2024 pukul 03.20 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut pihak kepolisian menemukan bungkusan bekas kemasan pil ekstasi.

Baca Juga: Inilah Bentuk 2 Versi Light Stick Produksi HYBE Entertainment untuk Olimpiade Paris 2024, Ada Lambang Tim Korea?

Dari hasil tes urine, Sri Antika Rusli diketahui positif amdetamin dan methamphetamin.

Dalam keterangannya, Sri Antika mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Ia juga mengungkap alasannya memakai narkoba karena stres saat menghadapi proses perceraian.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Mantap Bercerai tanpa Jalan Mediasi?

Lantas siapa sebenarnya sosok Sri Antika? Dilansir SketsaNusantara.id dari laman instagram @sriantikarusli, terdaftar sebagai calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selebgram dengan follower lebih dari 200K ini sering kali memposting foto traveling ke sejumlah tempat eksotis di Indonesia. Tak lupa, membagikan foto menginap di sebuah hotel.

Wanita berusia 22 tahun ini diketahui sudah menikah dengan pria bernama Muhammad Arief.

Baca Juga: Ayu Aulia Laporkan Stylist Siti Badriah Pakai UU ITE, Buntut Telat Balikin Baju

Ia juga telah memiliki dua orang anak, dan sering mengunggah foto buah hatinya yang menggemaskan di akun instagram miliknya.

Saat memutuskan untuk terjun ke dunia Politik, Sri Antika memilih untuk bergabung dengan PPP.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @sriantikarusli

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X