Minggu, 19 Juli 2026

Daftar 6 Kapolda yang Dimutasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Luthfi Digantikan Ribut Hari Prabowo

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 28 Juli 2024 | 07:15 WIB
Kapolri melakukan rotasi pada 6 kapolda. (Instagram.com/listyosigitprabowo)
Kapolri melakukan rotasi pada 6 kapolda. (Instagram.com/listyosigitprabowo)

SketsaNusantara.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mutasi terhadap 6 Kapolda.

Perubahan posisi itu diumumkan berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/1554/VII/KEP/2014 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Rotasi disebutkan sebagai upaya peningkatan layanan dan perlindungan kepada masyarakat, dalam rangka masa promosi, purna, tour of area, dan kapolda.

Baca Juga: Kronologi Laka yang Tewaskan Mahasiswi Unisa Yogyakarta Akibat Hindari 'Klitih', Polisi Kejar Pelaku Pengendara Motor yang Bawa Senjata Tajam

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andika kepada awak media, Sabtu, 27 Juli 2024.

"Mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," kata Trunoyudo.

Salah satu kapolda yang dirotasi adalah Irjen Pol Ahmad Luthfi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jateng.

Baca Juga: Buntut Memakai Cadar di Kajian Hannan Attaki, Tak Cuma Wanda Hara, Nagita Slavina Juga Terseret Dilaporkan Pada Polisi

Ia ditugaskan pada posisi baru sebagai perwira tinggi Inspektur Pengawas Umum Polri di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berikut ini adalah daftar kapolda yang dimutasi:

1. Jawa Tengah

Jabatan ini diisi oleh Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo yang menggantikan Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Baca Juga: Viral, Pengendara Motor di Berau Kaltim Nekat Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Personel Polisi, Diduga Takut Ditilang Gegara 'Barang Haram'?

2. Kepulauan Babel

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X