Sebagai politisi PAN, Zita saat ini juga menduduki kursi jabatan di pemerintahan khususnya di DKI Jakarta.
Zita menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dapil 5, sekaligus wakil ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Selama menjabat sebagai DPRD, Zita menjadi pimpinan termuda dari DPRD DKI Jakarta serta satu-satunya wanita yang menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Berkaca Partisipasi Masyarakat Pemilu 2024, KPU Kabupaten Mojokerto Dongkrak Parmas Pilkada
Pada pemilu 2024, ibu dari 2 anak ini kembali terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta mewakili partai PAN di daerah pilihan 5.
PAN sendiri mendorong Zita Anjani untuk maju di Pilkada DKI Jakarta baik sebagai cagub maupun cawagub.
Zita sendiri sebenarnya bukan politisi tanpa polemik, selain pernyataan terkait Kaesang, Zita juga pernah memposting foto di Starbucks ketika aksi boikot tengah marak di Indonesia.***
Artikel Terkait
KPU Kota Madiun Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jabarkan Persyaratan hingga Batas Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024
Apa Itu Class Action? Ini Penjelasan Gugatan Hukum yang Akan Dilakukan Jusuf Hamka Gegara Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Negara
Santri Demokrasi Kota Pasuruan Galang Dana untuk Santunan Anak Yatim Piatu
Jelang Tahapan Pencalonan, KPU Kota Batu Mulai Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Sasar Suku Tengger, Bawaslu Jatim Pantau Uji Petik Coklit di Wilayah Rawan Pelanggaran Administrasi
DPP PPP Berikan Surat Tugas ke Gus Fawait, Bacabup Jember: Kami Diminta Segera Serahkan Nama Cawabupnya