Kamis, 4 Juni 2026

KPU Kota Madiun Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jabarkan Persyaratan hingga Batas Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Minggu, 14 Juli 2024 | 08:47 WIB
KPU Kota Madiun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Laman kota-madiun.kpu.go.id.)
KPU Kota Madiun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. (Laman kota-madiun.kpu.go.id.)

SketsaNusantara.id - KPU Kota Madiun menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan guberur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga wali kota dan wakil wali kota pada Kamis, 11 Juli 2024 di Suncity Hotel. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan Rafif Ramadhan memaparkan materi sosialisasi tentang syarat-syarat pencalonan wali kota dan wali kota Kediri. 

Mulai dari persyaratan Paslon mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, SKCK, hingga keabsahan ijazah dan persyaratan lainnya. 

Baca Juga: Terekam Detik-Detik 2 Remaja Putri Hilang saat Berenang di Air Terjun Jami Maros Sulsel, Tim SAR Lakukan Pencarian, Begini Kondisinya...

Sesuai Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Rafif menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mencalonkan diri dengan beberapa kriteria. 

Di antaranya usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, juga 25 tahun untuk calon wali kota, wakil wali kota maupun bupati, wakil bupati terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Untuk diketahui juga, syarat usia ini dihitung per 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran pencalonan. 

Baca Juga: KPU Trenggalek Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbub 2024

Persyaratan lainnya mencakup bahwa calon belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 

Hal ini sesuai Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diuji tiga kali di Mahkamah Konstitusi terkait periodisasi.

Lalu untuk anggota DPRD, DPR, dan DPD yang mencalonkan diri harus secara tertulis menyatakan sudah mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 24 Ayat (1).

Baca Juga: Terbongkar Setelah Viral Aniaya Anak Cici Chania, Ternyata Riri Hermiawati adalah Sosok yang Problematik dan Banyak Kasus

Begitu pun bagi anggota DPRD, DPR, dan DPD sebagai calon terpilih yang belum dilantik harus mengundurkan diri, dengan dokumen persyaratan diatur dalam Pasal 32. 

Sementara untuk titik Juknis dan rumah sakit tes kesehatan masih menunggu SK dari KPU RI. 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X