Kamis, 4 Juni 2026

3 Di Antaranya Perempuan, Polres Trenggalek Ringkus 7 Tersangka Pencuri Toko Emas Lintas Provinsi! Modusnya Ternyata...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:54 WIB
Polres Trenggalek amankan komplotan pencuri lintas provinsi.  (Instagram/polres_trenggalek.)
Polres Trenggalek amankan komplotan pencuri lintas provinsi. (Instagram/polres_trenggalek.)

SketsaNusantara.id - Polres Trenggalek meringkus komplotan pencuri salah satu toko emas di Pasar Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Tim Opsnal Polres Trenggalek, Polda Jatim berhasil mengamankan komplotan pencuri lintas provinsi.

Setidaknya ada 7 orang yang ditangkap dan diduga kuat sebagai pelaku pencuri lintas provinsi.

Baca Juga: Caos Dhahar Loro Gendhing Kuliner Kesukaan Sunan Kalijaga, Ternyata Makanan Ini Harus Dibuat Orang Ini…

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari laman Tribrata News Polri.

Dari 7 tersangka yang diamankan, 3 diantaranya adalah perempuan, yakni KH dan TM warga Grobokan, dan NR warga Demak.

Sementara empat lainnya ialah SA, SO, dan SJO, ketiganya merupakan warga Demak. Sedangkan satu sisanya ialah warga Semarang yakni NRN.

Baca Juga: Kisah Pantarlih di Kabupaten Bondowoso, Lewati Jalan Ekstrem hingga Rimbunnya Hutan Demi Validnya Data Coklit

“Ketujuh tersangka yang kami amankan semua warga Jawa Tengah,” urai AKBP Gathut.

6 tersangka, yakni SJO, SO, SA, NRN, KH, dan TM ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,

Sementara NR ditangkap di kediamannya, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Menurut keterangan AKBP Gathut, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 21 Mei dan 21 Juni 2024.

Baca Juga: Bawaslu Surabaya Pastikan Keabsahan Data Pemilih, Maraton Uji Petik Coklit ke Sukolilo dan Wonokromo

Sejumlah perhiasan dan emas dengan berat total mencapai 106 gram berhasil dibawa kabur para tersangka.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X