Demi melancarkan aksinya, para tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka SA bertugas menjadi driver dan menunggu di mobil, SO mengawasi di sekitar lokasi.
Kemudian NRN dan TM berpura-pura menjadi pasangan yang akan membeli perhiasan sekaligus mengalihkan perhatian.
Pun dengan KH dan NR yang memiliki peran sebagai ibu dan anak. Di saat penjual teralihkan, KH dan TM beraksi dengan mengambil perhiasan yang ada di etalase toko.
“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima di Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka,” tuturnya.
Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas. Antara lain 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 12 perhiasan emas berupa anting, HP, toples plastik, uang tunai, dan kerudung yang digunakan tersangka saat beraksi.
Selain di Kabupaten Trenggalek, para tersangka diketahui juga pernah beraksi di Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Batu, dan Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Malang.
Para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasar 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.***
Artikel Terkait
Trenggalek Hebat? Sempat Masuk 300 Besar ADWI, Ini 5 Wisata Alam Paling Recomended
Kakak Mendiang Goo Hara Ungkap Insiden Pencurian Brankas, Dugaan Si Pelaku Terlibat Kasus 'Burning Sun'
Agensi Zico Buka Suara Soal Tuduhan Pencurian Brankas Goo hara pada Kasus Burning Sun: Menindaklanjuti Secara Hukum!
Geger Detik-Detik Pencurian HP Milik Sopir Truk, Pelaku Terekam Video! Netizen Singgung Maraknya Aksi Serupa di Jalan Tol
Evaluasi Tahapan Coklit, KPU Trenggalek Umumkan Pantarlih Award, Harus Dipenuhi 9 Syarat Ini