Kamis, 4 Juni 2026

Punya Efek Psikotropika, Apakah Kecubung Termasuk Narkoba? Ternyata Inilah 5 Bahaya Bunga Terompet yang Bisa Mematikan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 07:30 WIB
Potret Tanaman Kecubung (Tangkapan layar YouTube MI MuKel Channel)
Potret Tanaman Kecubung (Tangkapan layar YouTube MI MuKel Channel)

 

SketsaNusantara.id - Tanaman Kecubung atau yang kerap disebut Bunga Terompet merupakan salah satu jenis tanaman yang sering disalahgunakan.

Tanaman liar berbentuk terompet menjuntai ini memang memiliki sejumlah senyawa kimia yang bisa memberikan efek haslusinasi hingga psikotropika.

Bahkan efek dari kandungan dalam Kecubung membuat tanaman ini dijuluki Devils Death atau Nafas Setan.

Baca Juga: Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara, Tiko Aryawardhana Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tak Dikaitkan dengan Sosok Ini

Tak heran jika banyak kasus mabuk Kecubung seperti yang terjadi di Banjarmasin baru-baru ini.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi BNN Kabupaten Tana Toraja, Kecubug memiliki senyawa kimia Alkaloid yang erdiri dari atropin, hiosiamin dan skopolamin yang bersifat antikholigernik.

Bahkan kandungan pada Kecubung bisa memberikan efek yang lebih berbahaya dari jenis-jenis narkoba yang popuper di kalangan pemakai seperti Ganja dan kokain.

Baca Juga: 5 Kader PDIP Siap Menghadang Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, Ada Edy Rahmayadi hingga Nikson Nababan

Lantas apakah Kecubung termasuk ke dalam narkoba seperti ganja?

Hingga saat ini Kecubung belum termasuk ke dalam tanaman psikotropika.

Namun pada tahun 2017 Kementrian Kesehatan mengusulkan Kecubung dan 15 tanaman lainnya masuk ke dalam golongan narkotika.

Baca Juga: Inilah 5 Artis yang Dikabarkan Maju dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Diragukan Kapabilitasnya...

Adapun beberapa bahaya dari mengonsumsi Kecubung yakni:

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: tanatorajakab.bnn.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X