Kamis, 4 Juni 2026

3 Hal yang Meringankan Vonis SYL atau Syahrul Yasin Limpo atas Kasus Korupsi Kementan, Ternyata Gara-Gara...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:53 WIB
Potret Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus korupsi Kementan (Instagram @Syasinlimpo)
Potret Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus korupsi Kementan (Instagram @Syasinlimpo)

 

SketsaNusantara.id - Syahrul Yasin Limpo, terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Vonis hukuman Syahrul Yasin Limpo atau SYL ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK mendakwah SYL melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Juga: Detik-Detik Jurnalis Diserang Sejumlah Ormas Pendukung SYL, IJTI Desak Aparat Usut Tuntas Secara Hukum

Mantan Menteri Pertanian ini pun dituntut pidana 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Namun dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman penjara yang lebih sebentar, vonis denda atas Syahrul Yasin Limpo juga lebih sedikit.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian, Nominal yang Harus Diganti Jumlahnya Fantastis

Hakim Rianto Adam hanya menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider penjara selama 4 bulan.

Selain vonis hukuman di atas, Syahrul Yasin Limpo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu.

Kader partai Nasdem ini harus mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: Pergi Setiawan Bebas! Ini Reaksi Kakak Vina Cirebon Ketika Pertama Kali Berjumpa, Sempat Sebut Nama Ayah Eki Soal Ini...

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang meringankan vonis SYL.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X