SketsaNusantara.id - Setelah serangkaian sidang yang menegangkan dan pemeriksaan saksi-saksi yang mendetail, jaksa penuntut umum akhirnya mengumumkan tuntutan hukuman bagi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam tuntutan persidangan, jaksa menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ancaman tambahan pidana kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayar, seperti dikutip dari akun Instagram @lambe_turah.
Namun, hukuman tidak berhenti di situ. Syahrul Yasin Limpo juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dalam perkara ini.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut belum dilunasi, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda Syahrul untuk menutupi kekurangan.
Jaksa menegaskan bahwa Syahrul terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menggarisbawahi beberapa hal yang memberatkan hukuman, yaitu sikap Syahrul yang tidak jujur dan berbelit-belit dalam persidangan.
Baca Juga: Akibat Gangguan PDN, 47 Domain Layanan Kemendikbudristek Alami Error, Sulit Akses KIP Kuliah
Tindakannya yang mencederai kepercayaan masyarakat sebagai seorang menteri, serta ketidakmendukungannya terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, yang meringankan adalah usianya yang sudah mencapai 69 tahun.
Dalam kasus ini, Syahrul didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020 hingga 2023.
Syahrul Yasin Limpo tidak sendirian dalam kasus yang telah menjeratnya.
Pemerasan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Geger! Seorang Pria Tewas Mengenaskan di Flyover Cimahi, Tinggalkan Secarik Kertas Surat Wasiat
Keterlaluan! Dijanjikan Rumah Berlapis Emas di Surga, Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Ini Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Seizin Orang Tuanya
Viral Bule Asal Denmark Kumpulkan Donasi Sebesar 75 Juta untuk Sejahterakan Warga Wakatobi, Gak Cuma Renovasi Jembatan!
Selamat Jalan Koga Inuyasha! Inilah Profil dan Jejak Karir Taiki Matsuno, Seiyu Anime Legendaris yang Telah Berpulang....
Geger! Video Oknum Dishub Hapus Tulisan Parkir Gratis di Depan Minimarket, Netizen Duga Dukung Pungli?
Nggak Main-Main! Inilah 20 Dampak dari Pusat Data Nasional Terganggu, Netizen: Satu Kata, Menkominfo Harus Mundur