Minggu, 19 Juli 2026

Viral Ambulan Ngalah dengan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Aturan UU Lalin Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:23 WIB
Ambulan tertahan iring-iringan mobil Presiden Jokowi, Ini UU Lalin Prioritas kendaraan di jalan raya (Pixabay/hans)
Ambulan tertahan iring-iringan mobil Presiden Jokowi, Ini UU Lalin Prioritas kendaraan di jalan raya (Pixabay/hans)

SketsaNusantara.id - Viral di media sosial sebuah mobil ambulan tertahan iring-iringan mobil Presiden Jokowi di daerah Sampit, Kalimantan Tengah.

Melalui video unggahan akun X @NinzExe07 tampak mobil ambulan yang tertahan saat akan masuk ke rumah sakit yang diketahui berada di depan RSUD dr. Murjadi Sampit, Kalimantan Tengah.

Terdengar suara perekam yang disinyalir sebagai pengemudi mobil ambulan memberikan penjelasan tentang kondisi pasien yang ada di dalam ambulan.

Baca Juga: Viral Ambulan Tertahan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Begini Kata Istana

Dalam narasinya, si perekam memberikan penjelasan pihaknya harus mengalah untuk berhenti sejenak karena ada rombingan Presiden Jokowi yang sedang melintas.

"Nasib-nasib pasien demi rombongan Bapak Joko Widodo, pak joko, Pak Joko pasien urgent Pak Joko, Nasib-nasib ditahan orang," kata perekam dalam video.

Padahal, kondisi pasien masuk dalam kategori urgent.

Baca Juga: Geger! Foto Kelulusan SMA Ramai Dikritik Netizen Gegara Mengenakan Selempang dengan Gelar 'MIPA', Begini Klarifikasi Pemilik Konten

Menanggapi hal tersebut, pihak istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, meminta maaf.

Dilansir SketsaNusantara.id dari wawancara doorstop, pihaknya juga memberikan pernyataan bahwa kunjungan presiden sudah sesuai dengan SOP pengamanan.

"Seringkali di jalanan rangkaian Kepresidenan disalip ambulan, kita menepi. Itu sudah sesuai dengan SOP kami," kata Yusuf.

Baca Juga: 1000 Lebih Anggota DPR-DPRD Keciduk Main Game Haram, Total Transaksi Nyaris 25 Miliar

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan lalu lintas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku?

Ternyata, UU Nomor 22 tahun 2009, tentang aturan dan Angkutan Jalan, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), mencantumkan aturan prioritas kendaraan di jalan raya.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @NinzExe07

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X