Seidaknya ada 7 kendaraan yang menjadi prioritas untuk melintasi jalan raya.
Baca Juga: Lulus Program Sertifikat Teologi, 6 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diwisuda
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***
Artikel Terkait
Terkini! Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Konser TNG Lenfest di Tangerang Akhirnya Tertangkap, Ini Sosoknya
Sepak Terjang Politik Sohibul Iman, Bakal Cawagub DKI Jakarta Partner Anies Baswedan: PNS Banting Setir jadi Politisi
Viral, Video Istri Sah Nekat Gunduli Rambut Selingkuhan di Sumatera Selatan, Aksi Pelakor Bikin Netizen Gregetan
Hindari Orang Berlama-lama, Toilet di Tiongkok Ini Dipasangi Timer, Netizen: Apa yang Terjadi Jika Kelamaan?
Viral Peramal India Prediksi Dunia Akan Berakhir 29 Juni 2024, Ini Tanda-Tanda Kiamat Menurut Kushal Kumar
Sering dapat Pengalaman Buruk dari Maskapai KLM, Ridwan Kamil Sampaikan Kekecewaannya Lewat Postingan Instagram