Minggu, 19 Juli 2026

Viral Ambulan Ngalah dengan Iring-iringan Mobil Presiden Jokowi, Ternyata Ini Aturan UU Lalin Kendaraan yang Jadi Prioritas di Jalan Raya

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Juni 2024 | 11:23 WIB
Ambulan tertahan iring-iringan mobil Presiden Jokowi, Ini UU Lalin Prioritas kendaraan di jalan raya (Pixabay/hans)
Ambulan tertahan iring-iringan mobil Presiden Jokowi, Ini UU Lalin Prioritas kendaraan di jalan raya (Pixabay/hans)

Seidaknya ada 7 kendaraan yang menjadi prioritas untuk melintasi jalan raya.

Baca Juga: Lulus Program Sertifikat Teologi, 6 Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diwisuda

1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Siapa Kushal Kumar? Profil dan Biodata Peramal 'New Nostradamus' dari India yang Prediksi Kiamat 29 Juni 2024

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

Baca Juga: Heboh, Beredar Video Detik-Detik Pria di Bangkalan Madura Meninggal Dunia Usai Sawer Biduan Dangdut di Atas Panggung, Netizen Salfok Gegara Hal Ini

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @NinzExe07

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X