Mobil Fortuner berwarna outih yang dijadikan seserahan dinyatakan sebagai barang curian oleh polisi setempat.
Tersangka berinisial DS yang berusia 33 tahun dijadikan tersangka pencurian mobil dari Toyota ini.
Mobil tersebut adalah milik perusahaan tempatnya bekerja sebagai staf marketing, yaitu PT. Nasmoco Pati.
Pencuri yang tinggal di desa Sidomukti, kecamatan Jaken, Pati ini kemudian menjualnya kepada Ujik dengan harga normal.
Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto, mengkonfirmasi hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis 20 Juni 2024 lalu di Mapolres Pati.
Saat ini tersangka sudah tertangkap dan sedang dalam proses lanjutan penyelidikan.***
Artikel Terkait
Sempat Viral, Teyeng Wakatobi Akhirnya Minta Maaf, Selebgram Pati Klarifikasi Tak Ikut Aksi Pengeroyokan Brutal di Sukolilo, Begini Penjelasannya
Siapa Nama Asli Teyeng Wakatobi? Sosok Selebgram Asal Pati yang Dituding Jadi Provokator Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo
6000 Meter dari Pusat Kota Pati, Sunan Bonang Pernah Murka dan Wariskan Kisah Legenda Tongkat Sakti
Jarang Diketahui, Pati Ternyata Gudangnya Kyai, Ada Siapa Saja?
Reputasi Sukolilo Buruk, Beredar Seruan Pati Cinta Damai Imbas Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil Viral, Begini Harapan Warga
Seruan Pati Cinta Damai Gencar Digaungkan di Medsos, Malah Dicibir Netizen: Kami Tidak Percaya!