Kasus Burhanis telah ditangani polisi dan ditetapkan menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko, Sukolilo yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap hingga meninggal dunia dan dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Viral Foto Sepasang Pelajar SMP 14 Tahun Menikah di Pemalang Jawa Tengah, Ketua RT Setempat Ungkap Hal Ini...
Hastag DascoKetuaDPR Trending Twitter! Ini Profil Sufmi Dasco Ahmad, Sosok Politisi Gerindra yang Digadang-gadang Jadi Ketua DPR
Wisata Sumsel Siap Dipromosikan 1200 Jaringan Media Se-Indonesia bersama Promedia dan Ayo Media Network
Libur Idul Adha 2024, KAI Daop 9 Jember Kembali Jalankan KA Mutiara Timur
Kasus Dugaan Pemukulan Anjing Berujung Damai, Sekuriti Plaza Indonesia Tidak Jadi Dipecat, Netizen: Akhirnya Happy Ending...