"Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," tandasnya.***
"Selama ini kan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum diubah, belum ada novum juga yang diajukan untuk merubahnya maka itulah yang harus kita pedomani," tandasnya.***
Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro
Sumber: Twitter @mohmahfudmd
Artikel Terkait
Ada Alasan Pribadi, Jokowi Ungkap Penyebab Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Kompak Mundur dari Jabatan Pucuk IKN
Upacara 17 Agustus 2024 Bakal Diselenggarakan Secara Hybrid di IKN dan Jakarta, Begini Arti Upacara Hybrid
Selain Dilaksanakan di 2 Tempat, Perayaan HUT RI Dimeriahkan Kirab Bendera Pusaka dari Jakarta ke IKN
Upacara Peringatan Kemerdekaan 17 Agustus 2024 dilakukan di IKN dan Jakarta, Beginilah Penjelasan Lengkap dari Menteri Muhadjir Effendi
VIRAL! Video Seorang Bule Bikin Vlog Kondisi Terkini Pembangunan di IKN, Heboh Karena Sebut IKN Sebagai...
IKN Nusantara: Melangkah Menuju Masa Depan dengan Ruang Terbuka Hijau dan Wisata yang Menakjubkan