Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Sorotan! Mahfud MD Tantang Ketum Gerindra Buktikan Soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Siap Bayar 100 Juta...

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Juni 2024 | 11:15 WIB
Mahfud MD bikin cuitan viral soal penyelsaian kasus Vina Cirebon (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD bikin cuitan viral soal penyelsaian kasus Vina Cirebon (Instagram/@mohmahfudmd)

SketsaNusantara.id - Cuitan  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Mahfud MD tantang Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tunjukkan bukti pernyataannya yang menyebut bahwa kasus pembunihan Vina Cirebon bisa rampung dalam tujuh hari.

"Mas Habiburrokhman. Tunjukkan kapan dan dimana saya bilang "Kasus Vina Bisa Selesai 7 Hari"," tulis Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Cuitan Mahfud MD Kritik Pernyataan Bahlil Lahadalia Soal Investor Asing yang Masuk ke IKN Banjir Komentar Netizen dan Jadi Sorotan

Mahfud MD siap membayar Habiburokhman Rp100 juta jika Waketum Gerindra itu bisa menunjukkan apa yang diminta Pakar Hukum Tata Negara tersebut.

"Kalau ada saya bayar Rp 100 juta. Serius ini," tegasnya.

Pernyataan Mahfud MD ini merupakan respon atas ucapan Habiburrokhman yang menanggapi ucapan Mahfud MD soal kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Saat itu Mahfud MD menilai kasus Vina Cirebon dapat diselesaikan tanpa polemik panjang, jika sejak awal proses penyelidikan dilakukan dengan tepat.

Habiburrokhman meminta agar Mahfud MD tak lagi ikut campur.

“Omong kosong lah Pak Mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi,” ujarnya.

Baca Juga: GUSDURian Menolak, Ketua Umum PBNU Menyambut Baik, Polemik Perbedaan Pendapat Terkait Izin Tambang Ormas Agama

Menurutnya, kasus hukum hukum tidak boleh ditangani berdasarkan asumsi.

“Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya maupun pedoman,” 

“Kalau itu memang ada perkembangan bukti-bukti baru, karena yang namanya peninjauan kembali silakan saja ditempuh," ucap Habiburokhman.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Twitter @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X