Jumat, 14 Agustus 2026

Hargai Kebebasan Berekspresi, MK Tutup Ruang Delik Aduan Simpatisan atas Dugaan Penghinaan Presiden atau Wapres, Hanya Bisa Diproses dengan Syarat Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:09 WIB
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)
Putusan MK terkait UU ITE menegaskan kebebasan berpendapat, penyampaian kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik tidak bisa dikenakan sanksi pidana (Mkri.id)

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat penegasan penting mengenai perkara atas dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (Wapres).

Melalui putusan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MK menegaskan bahwa tidak sembarang pihak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wapres.

Relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, hingga pihak ketiga lainnya tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wapres untuk membuat aduan hanya berdasarkan penilaian mereka sendiri.

Penegasan tersebut disampaikan melalui putusan sidang putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Operator Wajib Sediakan Layanan yang Melindungi Hak Pengguna

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, mengatakan bahwa pembatasan tersebut diperlukan agar ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wapres tidak diterapkan secara terlalu luas hingga berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi warga negara.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur dalam persidangan pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV. 

Putusan MK tersebut mencuri perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tak sedikit yang menyambut baik keputusan tersebut sebagai bentuk menghargai kebebasan berpendapat yang selama ini dijamin dalam UUD 1945.

Sebagai informasi, putusan tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh 12 mahasiswa tahun 2025 lalu. Para pemohon sebelumnya menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Benarkah Kritik Presiden atau Wakil Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Lengkap Pasal 218 KUHP dan Syarat Aduannya

Mereka menilai ketentuan dalam pasal tersebut belum dijelaskan secara jelas sehingga berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat ketika menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap Presiden dan Wapres.

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 218 ayat (1), bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wapres dapat dikenai denda hingga pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 218 ayat (2) yang memberikan pengecualian apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Meski MK kini mempersempit pihak yang dapat menginisiasi perkara, bukan berarti ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wapres sepenuhnya dihapus.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X