Perkara tersebut tetap dapat diproses apabila Presiden atau Wapres yang bersangkutan merasa dirinya dihina dan mengajukan pengaduan.
Guntur menegaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wapres atau melalui kuasa hukum yang mendapatkan kuasa khusus.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Guntur.
Dalam proses persidangan putusan, Ketua MK juga menyatakan bahwa delik aduan penghinaan dapat diproses jika diadukan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang bersangkutan.
"Amar putusan Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perdebatan dan keputusan MK kini menegaskan posisi negara dalam memberikan perlindungan terhadap kehormatan kepala negara sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan kritik.
Penegasan MK ini menjadi penting karena masyarakat masih memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat maupun memberikan kritik sebagai evaluasi terhadap kebijakan pemerintah maupun Presiden dan Wapres yang menjadi bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
4 Poin Penting Putusan MK: UU ITE Tidak Bisa Lagi Digunakan Pemerintah untuk Matikan Kritik, Menjamin Kebebasan Berpendapat di Media Sosial
Anies Baswedan Apresiasi Putusan MK soal UU ITE Sebagai Kemenangan bagi Kebebasan Bersuara: Negara Tak Seharusnya Bungkam Kritik terhadap Pemerintah
MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran
Anas Urbaningrum Sambut Baik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemilih Kini Bisa Fokus pada Isu Lokal dan Nasional
Tok! MK Batalkan UU Tapera, Iuran Wajib Dihapus, Skema Tabungan Perumahan Rakyat Diubah Jadi Sukarela
MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril