Rabu, 22 Juli 2026

Tak Ada Toleransi, Polisi Bakal Tindak Pelat Nomor Ganda Kendaraan hingga TNKB yang Sengaja Dilepas, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 Juli 2026 | 08:08 WIB
Potret penindakan plat nomor kendaraan yang sengaja dimodifikasi atau sengaja gunakan TNKB ganda dan sengaja dilepas saat berkendara akan dikenakan denda (Instagram/gresiknews)
Potret penindakan plat nomor kendaraan yang sengaja dimodifikasi atau sengaja gunakan TNKB ganda dan sengaja dilepas saat berkendara akan dikenakan denda (Instagram/gresiknews)

Kendaraan bermotor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang menjadi perhatian serius Satlantas Polrestabes Surabaya karena dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai bentuk pelanggaran maupun tindak pidana.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan.

"Pasti kami tindak. Kalau anggota saya menemukan di jalan, ditilang. Nanti akan kita cross check dengan STNK-nya dan kalau memang tidak ada STNK-nya akan kami tahan motornya," ujarnya dalam pernyataan pada awal bulan Juni 2026 lalu.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Inilah Asal Usul Plat Nomor Kendaraan di Indonesia, Bukan Sekedar Huruf

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengendara yang terbukti melanggar aturan terkait pemasangan pelat nomor kendaraan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Aturan tersebut menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir dan menuai beragam tanggapan di media sosial.

Tak sedikit warganet yang mendukung langkah kepolisian karena dinilai dapat penindakan tegas pelat nomor dapat meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mencegah tindakan kriminal, termasuk identifikasi kendaraan korban curanmor melalui kamera ETLE.

Baca Juga: Polres Jember Mulai Terapkan Tilang Elektronik per Desember 2025, Ini Kelengkapan Kendaraan yang Harus Disiapkan

"Setuju banget ini, malah dendanya bisa digedein lagi, soalnya pelat nomor bisa diakalin apalagi bagi para pelaku curanmor," komentar warganet di Instagram.

"Aturannya sudah dari 2009 kan itu, sekarang emang kudu tegas, banyak pelat nomor sengaja dilepas biar gak kelacak kamera ETLE di TL (traffic light) dan bebas tilang kalo melanggar lalin," tulis warganet lainnya.

Masyarakat yang berharap penindakan dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu sehingga seluruh pengguna jalan memiliki kewajiban yang sama untuk lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas.

Dengan semakin masifnya penerapan ETLE di berbagai daerah, kepolisian mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, tidak memodifikasi bentuk maupun ukuran pelat, serta tidak menutup atau melepasnya saat berkendara di jalan umum.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X